Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu,Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong dengan Kontraktor

refubliknews.com,
JAKARTA,- refubliknews.com
Pengerjaan proyek SD dan SMP (Sekolah Terpadu), yang dikerjakan pada tanggal 25 Desember 2023 lalu, hingga saat ini belum juga selesai atau finising. Dengan No Kontrak, 1513/PN/01.02. Sumber dana APBD TA 2023, Waktu lama pekerjaan 118 Hari Kalender. Pemilik Pekerjaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pelaksana pekerja KSO Arkindo Elsadai Amytas, dan Konsultan Artefak Arkindo.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo melalui WhatsApp mengatakan, agar media menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Prasardik DKI Jakarta Budiono.

“Langsung menghubungi Kabid Prasardik Budiono saja pak,” ucap Purwosusilo singkat, Rabu (18/05/24).

Sementara itu, Kabid Prasardik DKI Jakarta Budiono saat di konfirmasi media mengatakan, Pertama, bahwa ada peristiwa kompensasi karena lahan belum ready. Sesuai dengan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 12 bahwa, Kedua pemberian kesempatan pertama di denda permil, dan pemberian kesempatan kedua didenda permil.

“Pemberian perpanjangan waktu terhadap kontraktor sesuai dengan LKPP,” kata Budiono melalui WhatsApp.

Saat ditanya media, terkait dengan besaran anggaran proyek tersebut. Budiono belum menjawab pertanyaan media.

Pengamat Konstruksi Lukman, saat ditanya mengenai perpanjangan waktu yang berikan oleh Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatakan, kalau mengenai perpanjangan kontrak itu ada di Adendum Pihak pelaksana dan penyedia,

“Perpanjangan waktu pertama itu seharusnya diberikan waktu 50 hari kalender dan Denda 5 persen, kalau toh juga belum selesai diberikan lagi perpanjangan waktu tahap kedua dengan waktu 50 hari kerja dan denda 1000/mil,” kata Lukman melalui WhatsApp. Rabu (08/05/24).

Lukman juga menambahkan, apabila pekerjaan itu belum selesai dalam pemberian waktu sampai 2 tahap, seharusnya Dinas Pendidikan bisa menghitung pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.

“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan DKJ bisa mengambil ketegasan dalam terhadap pelaksana, kalau sampai 2 kali pemberian waktu belum selesai seharusnya bisa memberhentikan memberhentikan pekerjaan dan perusahaan harus blacklist,” tambah Lukaman.

Lukman menegaskan, setiap pekerjaan memang dalam aturan ada pemberian waktu, tapi apakah itu masuk utang Daerah, atau memang sudah dibayar semua.

“Perlu kita tau pemberian waktu itu diatur dalam undang undang, tapi apakah itu masuk utang Daerah apa tidak?, kalau sudah dibayar lunas harus dikembalikan ke Kas Daerah,” tegas Lukman

Lukman berharap, melihat finishing pekerjaan yang kurang rapi dan waktu yang panjang yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sepertinya Aparat Hukum Layak memeriksa dalam pekerjaan ini.

“Sudah seharusnya pihak aparat hukum turun untuk memeriksa hasil pekerjaan pembangunan SDN dan SMP Sekolah terpadu yang berada di Kembangan Utara,” harap Lukman.

RN/Jeery patty/red

Pos terkait