Kejari Purwakarta Periksa 8 Orang Termasuk ASN, Terkait Dugaan Gratifikasi Toyota Innova

refubliknews.com,-Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus bergerak dalam hal memberantas tindak pidana korupsi diwilayah hukum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Keseriusan tersebut di buktikan dengan adanya pemanggilan 11 kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan pengelolaan anggaran dana desa belum lama ini.

Teranyar, Kejari Purwakarta mulai mengungkap soal penyitaan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Hybrid, bernopol T 1507 CA, yang diamankan oleh petugas, pada Minggu 5 Mei 2024 kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, SH. MH., mengatakan, penyitaan mobil mewah tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi.

“Benar, mobil tersebut kemaren kami sita, dan kurang lebih 8 orang sudah kami mintai keterangan,” kata Nana, kepada media, pada Senin 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, mobil Toyota Innova tersebut diamankan oleh petugas Kejari Purwakarta di wilayah Jakarta, pada Minggu 5 Mei 2024 pagi.

Beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut, diantaranya ada yang berstatus ASN Pemkab Purwakarta.

Kendati demikian, Nana belum mengungkap dugaan gratifikasi mobil mewah ini dari siapa dan untuk siapa. Karena kasus ini masih dilakukan pendalaman.

“Statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya nanti akan kami informasikan. Karena kami masih melakukan pendalaman,” terang Nana.

Diketahui, mobil Toyota Innova tersebut diamankan ke kantor Kejari Purwakarta, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta, pada Minggu 5 Mei 2024 sekira Pukul 10.45 WIB.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut pernah terparkir di rumah dinas (rumdin) bupati saat Anne Ratna Mustika sebagai kepala daerah. Namun, mobil ini belum diketahui siapa pemiliknya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait