KPU Purwakarta Tegaskan, Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

refubliknews.com,-Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024.

“Calon legislatif (Caleg) terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” kata Dian, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Menurutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan, dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta.

Dian menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, KPU Purwakarta telah melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari kemarin, lanjut Dian, ada 50 anggota dewan yang terpilih dan akan dilantik sekitar bulan Agustus 2024.

Berikut ini adalah rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Purwakarta:

PKB: 5 kursi
Partai Gerindra: 10 kursi
PDI Perjuangan: 6 kursi
Golkar: 9 kursi
Nasdem: 7 kursi
PKS: 5 kursi
Hanura: 2 kursi
PAN: 1 kursi
Partai Demokrat: 3 kursi
PPP: 2 kursi.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait