Konflik Tanah Meningkat di Sunter Agung: Warga Berjuang untuk Kepastian Hukum

refubliknews.com,
Jakarta Utara – Sutrimo, seorang warga Sunter Agung, mengungkapkan keberatannya terkait pengusiran warga yang telah lama menempati tanah di Jalan Agung Tengah IV, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Sutrimo, sekitar 80 kepala keluarga telah tinggal di lokasi tersebut selama 35-40 tahun. Mereka meminta kejelasan dan bukti kepemilikan tanah yang disebut dimiliki oleh orang India atas nama PT. Pyarima Sakti.Minggu (5/5/2024).

Sutrimo menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dimiliki oleh Pak Umis, seorang keturunan China yang kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada sesepuh mereka untuk ditempati.
Ketika ada klaim kepemilikan tanah dari pihak India, warga meminta bukti surat-surat yang asli. Namun, pihak India enggan menunjukkan dokumen kepemilikan dan malah menyuruh orang kulit hitam untuk mengusir mereka.

” Akibatnya, warga terpaksa tidur di pinggir jalan karena pintu gerbang dan listrik dimatikan.” Tukasnya.

Agus, salah seorang warga Sunter Agung, menyatakan bahwa pihak kelurahan telah memberitahu mereka bahwa tanah tersebut dimiliki oleh orang India. Meskipun warga telah menyerahkan bukti surat-surat yang diminta, belum ada jawaban yang diterima hingga saat ini.

“Warga berharap agar pihak India yang mengklaim kepemilikan tanah melalui PT. Pyarima Sakti bersedia menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Mereka siap meninggalkan tanah tersebut jika memang benar milik pihak tersebut, namun dengan harapan akan perlakuan yang manusiawi dalam penyelesaiannya.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Pyarima Sakti belum bisa dikonfirmasi

RN/M. Fidri/red

Pos terkait