Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Bisa 16 Tahun

refubliknews.com,-Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total kepala desa menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1, seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses refubliknews.com, pada Kamis 2 Mei 2024.

Kendati demikian, Pasal 118 menjelaskan, pada saat Undang-Undang ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih mebjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian dijelaskan dalam Pasal 118 huruf c.

Masih dalam Pasal 118, UU Desa yang baru, juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi dari Pasal 118 huruf e UU Desa.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait