LSM LIRA Tapteng Terima Aduan Masyarakat Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa

refubliknews.com,-Tapteng | Sejalan dengan masyarakat Desa Pelita, warga masyarakat Desa Pardamean, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), juga mendatangi Sekretariat DPD LSM LIRA, di Jalan Kartini/Matsen Gelar Kesayangan, No 14 Pandan, Tapanuli Tengah.

Adapun warga perwakilan Desa Pardamean yang datang di sekretariat DPD LSM LIRA diantaranya, Johannes Situmeang, Edi Swardi Manalu dan Jonsit Situmeang. Ketiganya melaporkan kepala desa (Kades) Pardamean, Rospita Sarumpaet, terkait dugaan pengelolaan anggaran dana desa, tahun anggaran 2020-2023 kepada DPD LSM LIRA Tapteng.

Kepada Dewan Pimpinan LIRA Tapteng, ketiganya menyerahkan berkas pelaporan yang diterima Wakil Bupati DPD LSM LIRA Tapanuli Tengah, Hajopan Simanjuntak yang didampingi pengurus DPD LSM LIRA lainnya.

“Hari ini kami serahkan berkas pelaporan kepala desa (Kades) Pardamean, Kecamatan Sorkam, kepada DPD LSM LIRA untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Johannes Situmeang, kepada refubliknews.com dikantor DPD LSM LIRA Tapteng, pada Senin 29 April 2024.

Ia menyebut, permasalahan yang ada di Desa Pardamean tidak jauh beda dengan permasalahan yang ada di Desa Pelita. Kami percaya kepada DPD LSM LIRA Tapteng bisa mengusut masalah ini dan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).

“Permasalahan di Desa Pardamean tidak berbeda dengan permasalahan di Desa Pelita. Kami yakin dan percaya, DPD LSM LIRA Tapteng bisa mendalami dan melaporkan masalah ini kepihak Kejaksaan dan Polri agar segera di proses,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati DPD LSM LIRA Tapteng, Hajopan Simanjuntak, di dampingi pengurus lainnya mengatakan, menerima berkas pelaporan dari masyarakat Desa Pardamean, Kecamatan Sorkam, dan akan segera menindaklanjutinya.

Dia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pardamean atas kepercayaan dalam menangani permasalah terkait dugaan pengelolaan anggaran dana desa, tahun anggaran 2020-2023.

“Berkas pelaporan sudah kami terima, dan akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim investigasi lapangan kedesa Pardamean. Bila ditemukan tindakan yang melawan hukum, kita akan melakukan tindakan dengan melaporkan masalah ini ke aparar penegak hukum (APH),” kata Wabup DPD LSM LIRA, Hajopan Simanjuntak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pardamean atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menangani masalah ini,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng ini menjelaskan, pihaknya akan secepatnya melakukan investigasi lapangan ke Desa Pardamean untuk mencari bukti-bukti sesuai yang dilaporkan masyarakat ke DPD LSM LIRA Tapteng.

“Mudah-mudahan item-item yang kita temukan dari hasil investigasi dilapangan nanti sesuai dengan data-data yang kita terima hari ini. Bila ditemukan bukti-bukti lapangan, kita akan rapatkan, evaluasi, dan layak dilaporkan kita akan buat berita acaranya dan langsung ditindaklanjuti serta dilaporkan ke Kejaksaan dan Polri. Kita akan bersama-sama melaporkannya,” ujarnya.

RN/team tapteng/red

Pos terkait