Usai Putusan MK dan Penetapan KPU, Prabowo-Gibran Langsung Dikawal Paspampres

refubliknews.com,-Jakarta | Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan langsung mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.

Menurut Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai UU yang berlaku, setelah amar putusan MK dan penetapan KPU, pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin kepada awaq media, pada Senin 22 April 2024.

Achirudin mengatakan, Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.

“Tim pengawalan berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Maka, Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024.

Mereka berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait