Masyarakat Anti Penindasan (AMAN),Melakukan Demo di Pemgadilan Negri Sibolga.

refubliknews.com,
Tapteng-Sibolga.
Masyarakat Anti Penindasan (AMAN), melakukan Demo di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga karena menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Edianto Simatupang yang sebelumnya di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga 6 bulan penjara. Senin 22 April 2024.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan puluhan orang dari AMAN menyebutkan bahwa terkait kasus yang menjerat terdakwa Edianto Simatupang atas status di akun facebooknya pada bulan Agustus 2020 dengan kalimat “Malam ini masih bersama rakyat kecil korban ketidak adilan dari kades iblis, koruptor dana desa, tega kali kalian makan jatah orang miskin” sangat tidak berprikemanusiaan dan berkeadilan serta tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha

“Karena menurut penelusuran kami khususnya di 159 Desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) belum pernah terjadi kerusuhan, pertikaian, perkelahian, permusuhan, baik antar golongan, suku, agama, budaya dan sebagaimana yang didakwakan kepada Edianto Simatupang akibat dari postingan tersebut,” ujar Jerry dalam orasinya di depan Kantor PN Sibolga.

Herbet Sitohang salah seorang pengunjukrasa juga menyebutkan dengan lantang bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yanti Suryani Siregar selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Edianto adalah stigama negatif kepada Edianto yang merupakan seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang diduga tidak mendapat hak mereka sebagaimana mestinya dari pemerintah.

“Kami juga menduga Yanti Suryani Siregar selaku Ketua Majelis persidangan mendapat titipan atau pesanan dari seseorang menjatuhi hukuman berat kerusuhan kepada Edianto Simatupang yang kerap mengkritik pejabat yang tidak pro rakyat,” sebut Herbet.

Hal senada juga disampaikan oleh Beno dalam orasinya yang menyatakan sangat bingung dan menolak vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Sibolga lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Kami dari Aliansi Mayarakat Anti Penindasan (AMAN) Kabupaten Tapanuli Tengah mengutuk keras putusan hukum yang dijatuhkan oleh Yanti Suryani Siregar selaku Ketua Majelis yang menyidangkan Edianto Simatupang yang diduga kuat tidak berkeprimanusiaan dan keadilan,” kata Beno.

Kemudian, tidak lama menyampaikan orasi di depan Kantor PN Sibolga itu, AMAN langsung disambangi Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu dan menerima tuntutan para pengunjukrasa sebanyak 7 poin, yakni:

Meminta ketua Pengadilan Negeri Sibolga menjelaskan kerusuhan apa dan kejadian apa yang terjadi akibat postingan Edianto Simatupang yang menyebut MALAM INI MASIH BERSAMA RAKYAT KECIL, KORBAN KETIDAK ADILAN DARI KADES IBLIS, KORUPTOR DANA DESA, TEGA KALI KALIAN MAKAN JATAH ORANG MISKIN

Kami meminta kepada Yanti Suryani Siregar selalu ketua majelis untuk membuktikan Kades mana yang telah menjadi iblis akibat dari postingan Edianto Simatupang yang menyebut Kades Iblis dan menunjukkan Kalimat kata KADES didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga memvonis Edianto Simatupang jauh lebih berat dari Tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan namun divonis 2 Tahun dan denda Rp50 juta.

Kami meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi Yanti Suryani Siregar yang diduga memvonis Edianto Simatupang tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan, serta Hakim-hakim lainnya di Pengadilan Negeri Sibolga yang diduga menciptakan industri Hukum.

  1. Meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk membebaskan Edianto Simatupang yang divonis 2 Tahun dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Sibolga yang diduga kuat putusan tersebut berdasarkan Stigma negatif dari majelis hakim yang menyidangkan dan melakukan pengalihan tahanan badan menjadi tahanan kota selama proses Banding.
  2. Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Sibolga untuk lebih jeli melihat dan memutuskan suatu perkara sehingga tidak merugikan masyarakat kecil serta menganggap Pengadilan bukan tempat mencari keadilan.
  3. Kami menduga sebagian besar putusan hukum di Pengadilan Negeri Sibolga selama ini didasari karena pesanan/titipan dari oknum yang berkepentingan. Stop jual beli hukum di Pengadilan Negeri Sibolga.
  4. Apa bila tuntutan kami dari Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Tapanuli Tengah ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu 21 hari terhitung dari hari ini. maka kami akan kemabali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi dan akan bermalam di Pengadilan Negeri Sibolga.

Usai menerima tuntutan dari pengunjukrasa itu, Andreas Napitupulu selaku Humas PN Sibolga menyatakan akan menyampaikan hal itu kepada pimpinannya.

Tuntutan bapak-bapak saya terima, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan nanti,” ucap Andreas singkat.

Setelah memberikan tuntutan itu kepada Humas PN Sibolga, pengunjukrasa yang mengatasnamakan dirinya AMAN itu membubarkan diri dari depan Kantor PN Sibolga.

RN/Sefri F Siahaan./red

Pos terkait