Perjuangan yang dilakukan oleh keluarga, Alumni Vincensius, Jakarta Pusat dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) membuahkan hasil,

refubliknews.com,
Bekasi,-

karena usai melaksanakan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi membuahkan hasil. Hakim memutuskan perkara dengan membebaskan Gunata Prajaya Halim pada Rabu (17/4/2024).

Putusan tesebut tertuang dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan Demi Hukum dengan No. W11/PAs.PAS.7-PK.05.12-1047 yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhamad Susanni.

Gunata Prajaya Halim dikeluarkan/dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahanan.

Sorak-sorai rasa syukur dan sukacita juga dirasakan oleh Keluarga, rekan-rekan Alumni di SMA Vincencius Jakarta Pusat serta sejumlah awak media khususnya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi).

Perjuangan puncak terjadi tatkala Alwanmi dan para Alumni menyampaikan Surat Terbuka di hadapan Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam bentuk Aksi Demo yang dilakukan dengan tertib dan damai.

Memang dari awal sebagaimana yang diungkapkan Alfonso Saores keturunan Portugis yang cinta NKRI ini mengungkapkan di sela-sela usai aksi demo, “Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim,” ungkapnya.

Hal yang mendasar disampaikan dalam Surat Terbuka tersebut yaitu terkait keabsahan kepemilikan SHM Tanah.
Dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan gak tersebut apabika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Oleh sebab itu semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan dan sangat diyakini yang bersangkutan memang harus dilepas dari tahanan sebagaimana yang terjadi, Gunata Prajana Halim dilepaskan demi hukum dan keadilan

Perjuangkan Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada ni Gunata Prajaya Halim
Perjuangkan Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim.

RN/Baretha.S./red

Pos terkait