Unit Reskrim Polsek Cilincing BerhasilMenangkap M. Mardiansyah Pelaku Pembunuhan di Cilincing

refubliknews.com,
CILINCING | Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil mengungkap kasus perkara Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yakni tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang hingga akibatkan orang meninggal dunia

Korban pembunuhan tersebut menimpa kepada seorang laki laki bernama Alfarizi (25), sementara pelaku adalah seorang laki-laki bernama M. Mardiansyah alias Bucing (30).

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Rabu, (17/4/2024), sekira Pukul 09.00 WIB di Pulau Kelapa Dua RT 002 RW 005 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Petugas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam, 1 stel pakaian yang saat itu dikenakan oleh pelaku, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui bersembunyi di rumah kakaknya yang tinggal di Pulau Kelapa Dua Kepulauan Seribu, seusai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alfarizi yang dilakukannya di daerah Cilincing.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Cilincing Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Pilipi Ginting SH, MH melaksanakan observasi ke wilayah Pulau Kelapa Dua tersebut dengan menggunakan perahu nelayan.

Dan setibanya di lokasi Team Opsnal langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku M. Mardiansyah alias Bucing (30) yang saat itu tengah bersembunyi di kediaman kakak kandung Pelaku yang berada di wilayah Pulau Kelapa Dua RT 002/05 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Kepulauan Seribu.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing guna penyidikan lebih lanjut.

Pewarta (Sunang)
RN/Editor sayim/red

Pos terkait