Tindak Lanjuti Sosialisasi Penertiban Pembebasan Badan Jalan Kepada Para Pedagang di Kota Sibolga.

refubliknews.com,
Dinas Kominfo Kota Sibolga I SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali tindak lanjuti sosialisasi penertiban pembebasan badan jalan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 lalu. Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kota Sibolga, seperti jalan Patuan Anggi, jalan peralihan, jalan Pari, jalan lumba-lumba, jalan tongkol, jalan tenggiri, dan sekitarnya, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Rabu (17/04/2024) pagi.

Acara sosialisasi dipimpin oleh Ketua Penertiban Pembebasan Bahu Jalan, Drs. Rudolf Supratman, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindag, Ramayana Tambunan, S.T., M.M., Lurah Pancuran Gerobak, Pahala P. Situmeang, perwakilan OPD terkait, serta Kepling Sekelurahan Pancuran Gerobak.

Dalam arahannya, Staf Ahli Rudolf Supratman menyatakan, “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati, kami berharap kepada seluruh pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan agar di kosongkan sehingga tata kelola pasar yang rapi tidak menyebabkan kemacetan.”

Kadis Perindag dalam Surat Pemberitahuan Nomor : 300/584.1/2024 yang diserahkan kepada pedagang menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Agar segera mengosongkan tempat tersebut di atas dari seluruh aktivitas berjualan.
  2. Pedagang yang terdaftar di Pasar Sibolga Nauli tetapi berjualan di luar pasar diminta untuk kembali menempati kios/pelataran yang telah ditetapkan di Pasar Sibolga Nauli.
  3. Pedagang yang tidak terdaftar di Pasar Sibolga Nauli diharapkan pindah dan berdagang di Pasar Modern Nauli Panomboman.
  4. Pengosongan bahu jalan dari aktivitas berjualan akan dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 22 April 2024, hingga Rabu, tanggal 24 April 2024.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya tata kelola pasar yang lebih rapi dan mengurangi kemacetan di Kota Sibolga.

RN/Sefri F.Siahaan./red

Pos terkait