Satreskrim Polres Taput Ringkus 3 Pemuda Pelaku Pencurian Uang Infak di Masjid

refubliknews.com,-Tapanuli Utara | Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus tiga orang pemuda pencuri uang infak di sejumlah masjid di Kabupaten Tapanuli Utara.

Ketiga pelaku berinisial AN (18) RP (17) dan RCP (17) merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiganya diringkus atas kasus pencurian uang infak dibeberapa masjid diwilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Pahae Jae, sementara para pelaku ditangkap pada Jumat 22 Maret 2024 malam, di kediaman masung-masing pelaku.

“Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Utara bersama Polsek Pahae Jae berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian kotak amal dari masjid Al Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae,” kata Walpon, dikutip pada Sabtu 23 Maret 2024.

Awalnya, lanjut Walpon, pelapor mengetahui pencurian saat dirinya hendak shalat subuh di masjid tersebut. Saat tiba dimasjid, pelapor melihat kotak infak sudah dalam keadaan rusak, setelah di cek uang didalam kotak infak itu hanya tersisa Rp 750 ribu.

“Besaran uang yang berhasil dicuri dari kotak infak itu sebesar Rp 4,5 juta,” ujarnya.

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak memburu para pelaku dan menangkapnya. Setelah ditangkap, para pelaku mengakui perbuatan mereka.

Walpon menjelaskan, selain di masjid Al Munawar, ketiga pelaku mengaku juga telah mencuri kotak infak di sejumlah masjid lainnya. Pertama di masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, dan mengambil uang sebesar Rp 1 juta. Lalu di masjid Jami Simangumban, pelaku mangambil uang Rp 7 ribu.

“Selain di masjid, mereka juga melakukan pencurian di SMPN 1 Simangumban satu unit komputer, satu unit printer dan sebuah tabung gas,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, uang infak itu dipakai mereka untuk membeli baju, rokok dan untuk memperbaiki motor. Sementara, barang-barang elektronik yang berhasil dicuri dari SMPN 1 Simangumban dijual ke penampung barang bekas seharga Rp 12 ribu.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni, satu unit sepeda motor, obeng, serta baju yang dibeli mereka dari uang hasil pencurian itu.

“Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

RN/robet/andreas/red

Pos terkait