Caleg Gerindra Laporkan Kecurangan Dan Pencemaran Nama Baik

refubliknews.com,
Purwakarta- Dugaan kecurangan dan pencemaran nama baik dilaporkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta
Eky Oktavia dari Partai Gerindra nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Purwakarta, meliputi Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Rabu (28/2/2024).

Eky katakan, hari ini kami melaporkan dugaan kecurangan dan ketidak netralan pada proses pemilihan dan rekapitulasi, yang terindikasi terjadi keberpihakan kepada salah satu calon, tentunya laporan ini dengan bukti.

“Jelas kami merasa dirugikan sebagai peserta pemilu dengan kejadian ini, harus segera ditindaklanjuti, kami melaporkan kejadian ini ke pihak terkait guna mendapat keadilan, yakin akan maju untuk menegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai aturan merujuk PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 2 huruf b dan c yang menyatakan wajib pemilu ulang.

“Dalam PKPU tersebut jelas disebutkan pemungutan ulang wajib dilakukan jika memenuhi unsur hurup b dan c, makanya kami melaporkan ke Bawaslu dengan harapan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dikatakannya, ini janggal, karena merugikan peserta seperti dirinya dan mencederai demokrasi, memasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakumdu, berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti secara serius,” ucapnya

“Perihal pencemaran nama baik kami akan melaporkan ke pihak kepolisian, yakin kami akan maju untuk mendapat keadilan,” pungkasnya.

RN/Laela/red

Pos terkait