KPU Purwakarta Komitmen Tahapan Pemilu 2024 Sarana Integrasi Bangsa

Purwakarta,- Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Pers se-Kabupaten Purwakarta “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat” di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta yang berkomitmen dalam tahapan Pemilu tahun 2024 sarana Integrasi bangsa. Hal tersebut disampaikan Dian Hadiana di Grand Hotel Situ Buleud, Purwakarta, Minggu (11/2/2024).

Dian menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pada 16 Agustus 2017.

Menurut Dian, Masa tenang berlangsung selama tiga hari, kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye. Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, memilih calon anggota DPD tertentu.

Lebih lanjut ditegaskan Dian, bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2 tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

“Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” terang Dian.

Guna memastikan kita sudah masuk ke dalam pemilih sebaiknya chek dulu melalui Chek DPT Online, memasukan nomor NIK kita kemudian nama kita akan muncul di data tersebut apakah sudah masuk DPT atau belum, jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita bakal tahu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita nanti untuk memilih.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Kadivsosdiklih dan SDM) Oyang ST Binos mengatakan, Negara melalui UU No.7 telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundangan yang telah di tetapkan oleh negara.

‘Kerahasiaan harus di jaga, Pemilu bersipat Langsung Bebas Umum dan Rahasia. Jadi hak suara itu harus benar-benar kita menjaga kerahasiaannya, agar tidak bocor karena bersipat Rahasia,” jelasnya.

Dalam UU ini ditetapkan, jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah Provinsi, Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.

Jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR Provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk setiap Provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.

“Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih,” tegas Binos.

Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden

UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperolreh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini,” terang Kadivsosdiklih dan SDM tersebut.

RN/Laela/red

Pos terkait