Tersandung Kasus SYL, Wabendum timnas AMIN Rampung Diperiksa KPK

refubliknews.com, Jakarta | Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas AMIN, Rajiv rampung menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wabendum Rajiv diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

“Hari ini saya hadir penundaan pemeriksaan hari Jumat (26/1) pekan lalu, jadi bukan mangkir, di-reschdule kan hari ini karena ada halangan. Jadi, sebagai warga negara kita hadir, ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik sudah kita jelasin sejelas-jelasnya,” ujar Rajiv, kepada awaq media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Januari 2024.

Ia mengaku ditanya tim penyidik sekitar 10 pertanyaan diluar indetitas diri. Ia pun menyerahkan sepenuhnya perihal materi pemeriksaan kepada KPK.

Pada kesempatan tersebut, Rajiv turut berkomentar ketika dikomfirmasi mengenai dugaan politisasi kasus hukum menjelang Pemilu 2024.

“Merasa politik, saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya yakin tim penyidik menjadi profesional, KPK profesional. Kita doain insyaallah,” katanya.

Sebagai informasi, KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah ditahan KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait