Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti sudah memiliki hukum tetap (inckrahk)

refubliknews.com,
Jakarta,–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Rabu (17-1-2024) musnahkan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap (inkrachk). Hasil penanganan perkara priode Agustus – Desember 2023.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut diantara, berupa narkotika, senjata tajam, miras, uang palsu dan obat keras.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Hendri Antoro kepada media mengatakan, “pemusnahan barang bukti ini sesuai prosedur dan sudah memiliki putusan hukum tetap merupakan 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika, imbuhnya.

Lebih lanjut ia Kajari menambahkan, dari perkara tersebut sudah memiliki putusan inkrah artinya sudah memiliki hukum tetap, sejak sepanjang 2023, ujarnya.

Tambah Kajari ,Hendri Antoro untuk tahun 2024., Belum ada perkara yang selesai di eksekusi, tuturnya.

Kemudian menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari hasil tindak kejahatan pidana umum maupun kejahatan narkotika ,jelasnya.

Sementara kegiatan ini dihadiri struktural Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan tamu undangan Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503 JB, serta Suku Dinas Andministrasi Jakarta Barat beserta Jajarannya, tutupnya.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait