Penjual Obat Tramadol : Saya Sudah Kordinasi dengan Oknum Polsek dan Polres

refubliknews.com,
Jakarta Barat| Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik yang berada di Jl. Sawa Lio Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, Rabu, ( 29/11/2023).

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Kiki salah seorang penjaga toko obat yang menjual Tramadol dan Excimer mengaku menjual obat tanpa resep Dokter.

” Kami sudah menjual obat tersebut selama 6 Bulan dan untuk harga satu tablet kami jual Rp 2.000 kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Polsek,Polres Dan Polda Metro Jaya (tidak di sebutkan namanya),” Ucap kiki.

Pembeli yang berinisial (A) Lansia Paru Baya, Saat di tanya awak media ia menjelaskan.

“Saya membeli 3 tablet dengan harga Rp 10.000 karena biar saya tenang dan lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,” Tuturnya.

Lanjutnya, seorang Warga yang tidak ingin di sebutkan Namanya (R) meminta Kepada Bapak Kapolres Jakarta Barat untuk menindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta Barat, Terutama di Jalan Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

RN/M. Fidri/red

Pos terkait