Giat Jumat Curhat Di Desa Aman Jaya, Kapolsek Buay Madang Ingatkan Pidana Pelaku Karhutlah Sangat Berat.

refubliknews.com,
Buay Madang,-

Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono bersama personil Polsek pimpin giat Jum’at Curhat yang merupakan Program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat secara langsung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang, turut dihadiri oleh Kepala Kepala Desa beserta Perangkatnya, Tomas, Toga dan warga setempat, Jum’at (13-10-2023).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, kita laksanakan kembali giat Jum’at Curhat, untuk mendengarkan secara langsung curhatan dari masyarakat untuk menerima saran, kritikan ataupun masukan, serta pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan Kepolisian khususnya Polsek Buay Madang yang selama ini belum sempat tercurahkan,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Pada kesempatan itu Kapolsek juga menyampaikan kepada warga yang hadir, bila ada gangguan Kamtibmas untuk segera menghubungi nomer whatshaap Bantuan Polisi ke 0813-70002-110 yang sudah disosialisasikan sebelumnya oleh anggota melalui Medsos, Papan bicara, Sticker dan Banner layanan 24 jam, selanjutnya disampaikan kepada masyarakat tentang larangan memutar musik Remix atau DJ Orgen tunggal di tempat hajatan, apabila masih ditemukan Orgen Tunggal memutar music remik atau dj, akan langsung dibubarkan, tuan rumah dan kepala desa dipanggil ke Mako Polsek.

Lanjut kata Kapolsek”Kepada warga Masyarakat, untuk lebih bijak lagi menanggapi Issu issu yang beredar di medsos jangan mudah terprovokasi dan tidak boleh main hakim sendiri apabila ditemukan adanya dugaan penculikan anak, segera laporkan ke Polsek dan masyarakat agar meningkatkan lagi ronda Siskampling atau jaga malam, guna antisipasi Curat dan Curi hewan ternak pada malam hari, serta menggiatkan lagi gotong royong di desa karena gotong royong merupakan tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan”.

“Kembali kami ingatkan kepada seluruh warga masyarakat yang berada diwilayah hukum Polsek Buay Madang, agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku pembakaran dapat dihukum pidana yang sangat berat yaitu penjara 10 tahun dan denda 15 milyar” tutupnya.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait