Hj. Adji Haniah Memberikan kuasa atas kepengurusan lahan di Sangatta kepada Bpk M Yunus

refubliknews.com,
Jakarta|
Paska pertemuan dengan Anggota DPR RI Komisi II dari fraksi PKS, Ahli waris atas kepelikan lahan yang di kelola KPC kembali ke balikpapan. Kamis 14 September 2023

Ibu Hj. Adji Haniah Memamparkan, selama beberapa hari kami di jakarta alhamdulillah semua berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya semoga pemerintah terkait segera membantu kami selaku ahli waris atas kepelikan Lahan yang di kelola KPC. Dan kami memberikan kuasa atas kepengurusan hak kami di jakarta kepada Bpk M. Yunus (penerima kuasa). Dalam keterangannya, di jln Lokasari – hotel Astika Jak-bar

Karena banyak sekali rekan-rekan di jakarta yang sangat mensupport kami atas perjuangan Kami memperoleh hak kami. Cetus Hj Adji haniah

Dengan keterangan yang sama Penerima Kuasa Bpk M Yunus menjelaskan, sebelumnya saya sangat berterima kasih karena sudah di beri amanah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi kepada keluarga besar Ibu Hj Adji Haniah, bahwa benar lahan yang di gunakan KPC adalah kepelikan dari keluarga Ibu Hj adji Haniah..

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia.

Sebagian besar dari harta warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, mereka tidak ada yang lemah dan kuat disesuaikan dengan tatanan adat dan budaya yang diberlakukan, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Karena di Indonesia Pengembangan Hukum Undang-undan serta Peraturan Pemerindah berdasarkan hukum islam dan hukum adat. Sehingga Hukum Islam dan Hukum Adat tidak berlawanan dengan pengembangan Hukum di Indonesia.

Dengan keterangan yang sama Penerima Kuasa Bpk M Yunus menjelaskan, sebelumnya saya sangat berterima kasih karena sudah di beri amanah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi kepada keluarga besar Ibu Hj Adji Haniah, bahwa benar lahan yang di gunakan KPC adalah kepelikan dari keluarga Ibu Hj adji Haniah. Ucap Bpk M Yunus.

RN/m. yunus./red

Pos terkait