Satreskrim Polres Karawang, Ringkus 12 Pelaku Kejahatan Narkotika dan Penyalahgunaan OKT

refubliknews.com,
Karawang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan ke 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis OKT, berdasarkan hasil operasi selama satu bulan.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap imbas dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba, sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,” kata Arief, saat konfrensi pers di Mapolres Karawang, pada Rabu 13 September 2023.

Ia menjelaskan, selain mengamankan ke 12 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni, Narkotika jenis sabu seberat 119.07 gram, dari enam tersangka, Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 313.77 gram, Narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir, dari satu orang tersangka dan Narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir, dari tiga orang tersangka,” ujarnya.

Arief juga menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka, masing-masing dikenai pasal berbeda sesuai dengan barang bukti yang didapatkan dari para tersangka.

“Tersangka jenis sabu dikenai pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Arief.

Tersangka psikotropika, lanjut Arief, dikenai pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

“Tersangka kasus narkotika jenis psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah, dan untuk tersangka kasus narkotika jenis OKT, dituntut dengan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dapat di pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKP Arief Zainal Abidin.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait