Ahli Waris Adukan Masalah Tanahnya Ke Fraksi PKS DPR RI

refubliknews.com,
Jakarta | – Hj. Adji Haniah salah satu ahli waris atas kepemilikan lahan yang berlegalitas berdasarkan PA Balikpapan No: 422/Pdt.P/2023/Pa.Bpp tentang penetapan ahli waris dan surat GEWESTELIJK BESTUUR RESIDENTE : ZUIDER EN DOSTER BANJARMASIN AFDEELING VAN BORNEO : No.1244/2 Lampiran. 2.9 tanggal 15 februari 1913 melakukan audiensi dengan Fraksi PKS di gedung DPR RI, Senin, 11/9/2023.

Ahli waris mengaku tanahnya diduga telah dipergunakan oleh PTK. selama berpuluh tahun dan tak sekalipun menerima haknya.

Ahli waris yang didampingi kuasa barunya M.Yunus menyampaikan harapannya agar haknya bisa diperoleh kembali baik secara fisik ataupun hak pemanfaatan tanah warisannya diduga oleh PTK tersebut seluas kurang lebih 203.200 HA.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hj Adji Haniah menyampaikan,

“Kita sudah lakukan beberapa upaya agar permasalahan ini diselesaikan, karena kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak PTK, tapi kita hanya dipimpong. Kami sudah beberapa kali mengadukan ke beberapa instansi pemerintah tapi tidak pernah ada titik temunya,” tuturnya.

“Dalam proses mempertanyakan hak kami, kami pertama mengunjungi PEMDA untuk bertanya kepada H. Ed, saat itu Pak H Ed menjabat sebagai asisten 3, kami sering ke sana karena ada yang membantu saat itu kebetulan orang PEMDA, Ef,” tuturnya lebih lanjut.

Tapi pada saat kami ingin bertemu dengan Pak Ed, belum berhasil ketemu. Akhirnya pada tahun 2010 baru bisa bertemu dengan Pak Ed dan menyarankan Hj.Adji Haniah, agar menggunakan pengacara yang jujur dan beriman.

Terakhir, sambung Hj. Adji, saya ketemu dengan pak Aran, dia itu dari LSM dan saya ketemu dengan pak Ujang perwakilan dari PTK dan kebetulan beliau LEGALnya.PTK. Pak Ujang mengarahkan agar komunikasi langsung dengan pak Aran sedangkan ahli waris disuruh pulang karena sudah dikuasakan ke pak Aran.
Namun hingga saat ini tidak ada laporan sama sekali.

“Untuk saat ini saya menguasakan kasus ini kepada M. Yunus, tutup Ibu Hj.Adji Haniah.

“Ya saya sebagai pihak yang dikuasakan saat ini, akan mengawal permasalahan ini hingga ada hasilnya, termasuk hari ini kami beraudiensi dengan Fraksi PKS dapil Kalimantan Timur, KH.Aus Hidayat Nur,” timpal, M.Yunus.

Menurut M.Yunus, usai dari gedung DPR RI, saat ini ahli waris akan balik ke Kaltim sambil menunggu tindak lanjut hasil pertemuan di Gedung DPR RI tanpa mengunungkapkan bagaimana hasil atau rencana tindaklanjut dari pertemuannya dengan Fraksi PKS DPR RI.

Hanya menegaskan,
“Kembalikan hak ahli waris yang saat ini diduga dikuasai PTK, memberi ganti rugi pemanfaatan tanah selama ini dan membayar sewa pemanfaatan.untuk ke depannya atau mengosongkan tanah milik ahli waris tersebut,” tegas M.Yunus.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan permintaan konfirmasi ke pihak PTK via email.

RN/m. Yunus/red

Pos terkait