Cegah Penyalahgunaan BBB Ilegal, Polsek Buay Madang Pasang Banner Himbauan

refubliknews.com,
Buay Madang,-

Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, melaksanakan pemasangan Banner Himbauan Stop Penyalahgunaan BBM Ilegal kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Buay Madang.
Kegiatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, Senin (28-08-2023).

“Giat pemasangan Banner ini kita gencarkan, karna beberapa modus sudah dilakukan oleh oknum Masyarakat dalam bermain terkait BBM Ilegal salah satunya dengan Modus Penyimpangan dengan Pengisian Berulang oleh Mobil Pelangsir dan Tanki Modif, Pembelian oleh Jerigen Pengecer di SPBU” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Selain itu Kapolsek Buay Madang juga menurunkan personel setiap harinya, untuk melakukan pengecekkan dan pengawasan terhadap SPBU yang berada diwilayah Hukum Polsek Buay Madang .

Selanjutnya kata Kapolsek “Dan terkait penyalah
gunaan, pengangkut dan Penjualan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi atau Non Subsidi Tanpa Memiliki Izin Karena Perbuatan Tersebut Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi Rp.60.000.000.
000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 JO Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas”.

“Bila masyarakat melihat tindak kejahatan dan butuh bantuan Polisi diwilayah hukum Polsek Buay Madang Polres Oku Timur, Silahkan hubungi No Polisi 110 atau Bantuan POLISI Polres Oku Timur WA, 0811-7859-110 kami Siap Melayani 24 Jam” tutupnya.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait