Pilkades Serentak 13 Desa di Purwakarta Digelar 22 Oktober 2023

refubliknews.com,
Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa digelar pada 22 Oktober 2023 mendatang.

Pilkades serentak ini dibiayai oleh bantuan keuangan APBD sebesar Rp1,3 miliar.

Dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak ini, yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No 79 tahun 2021, sebagaimana diubah menjadi Perbup Purwakarta No 165 tahun 2022 tentang Tata Cara Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Jaya Pranolo, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Nono Juhana mengatakan, per hak pilih pada pilkades serentak tahun ini dibiayai oleh APBD sebesar Rp33.500.

“Untuk keefektipan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, per satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk 500 hak pilih, mudah-mudahan partisipasi masyarakat dalam pilkades serentak tahun ini memuaskan, seperti halnya data yang kami catat, pada pilkades serentak Purwakarta tahun 2021 antusiasme masyarakat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya sebesar 82 persen,” ucap Nono, pada Senin 31 Juli 2023.

Diketahui, ke-13 desa peserta pilkades serentak Purwakarta 2023 tersebar di delapan kecamatan, yaitu, Kecamatan Plered (Desa Sempur, Desa Linggarsari, Desa Liunggunung), Kecamatan Babakancikao (Desa Cicadas), Kecamatan Kiarapedes (Desa Gardu).

Kecamatan Jatiluhur (Desa Cibinong, Desa Parakanlima, Desa Jatimekar, Desa Mekargalih), Kecamatan Cibatu (Desa Cikadu), Kecamatan Bojong (Desa Cipeundeuy), Kecamatan Pondoksalam (Desa Sukajadi) dan Kecamatan Sukatani (Desa Cianting).

“Pilkades serentak ini terdiri dari enam kepala desa yang habis masa jabatan 23 November 2022 dan tujuh kepala desa habis masa jabatan 7 Desember 2023, kita sudah memulai tahapan pilkades serentak ini sejak 7 Juni 2023 untuk mempersiapkan pembentukan panitia pilkades dan lain sebagainya,” terang Nono.

Nono mengungkapkan, tahapan pilkades serentak Purwakarta pada 22 Oktober 2023, sebagai berikut, pengumuman pilkades serentak 18 Agustus 2023, penelitian berkas 27 Agustus hingga 3 September 2023, klarifikasi 4 sampai 8 September 2023, di sini panitia pilkades melakukan pembuktian berkas bakal calon, misalnya, legalisir ijazah dan keterangan dari satuan pendidikan.

“Jadwal selanjutnya yakni, penetapan dan pengumuman calon kepala desa pada 9 – 10 September 2023, apabila terdapat calon kepala desa lebih dari lima orang, maka dilanjutkan dengan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di tingkat kabupaten melibatkan unsur perguruan tinggi pada 11 hingga 14 September 2023,” ungkapnya.

Nono menyebutkan, penetapan calon kepala desa hasil seleksi tambahan pada 15 September 2023, apabila terdapat desa dengan calon kepala desa kurang dari dua orang, maka ada perpanjangan waktu tahapan sampai dengan 5 Oktober 2023.

“Mulai dengan penjaringan dan pendaftaran ulang bakal calon kepala desa, kalau misalkan masih kurang atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar, maka dibuatkan berita acara antara panitia pilkades, BPD, camat sampai DPMD, untuk dilakukan penundaan pilkades atas persetujuan Bupati karena tidak adanya calon,” terang Nono.

Tahapan pembagian nomor urut calon kepala desa, pada 16 September 2023, jadwal ini bagi desa yang sudah memiliki dua sampai lima calon memenuhi syarat.

Bagi desa yang tahapannya diperpanjang karena kekurangan calon, dan baru mendapatkan minimal dua calon memenuhi syarat kelengkapan berkas, pembagian nomor urutnya pada 6 Oktober 2023.

“Tahapan selanjutnya yakni, masa kampanye calon kepala desa, pada 16 sampai 18 Oktober 2023, masa tenang 19 sampai 21 Oktober 2023, dan pemungutan suara pada 22 Oktober 2023, untuk rencana pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 7 Desember 2023,” pungkasnya.

RN/dahman/red

Pos terkait