Tim Sanggabuana Polres Karawang, Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

refubliknews.com,
Karawang – Tim Sanggabuana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan tenaga kerja dengan modus operandinya korban dijanjikan bekerja di beberapa perusahaan di Kawasan Industri di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satu pelaku berinisial Y (27) berhasil diamankan di kediamannya dengan sejumlah barang bukti kejahatan.

Wirdhanto menjelaskan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya setahun terakhir dengan korban sebanyak 10 orang dengan kerugian mencapai hingga Rp 60 juta.

“Pelaku mengiming-imingi para korban bisa memasukkan kerja ke perusahaan, namun korban harus membayar Rp 7 hingga 10 juta per orang dan menyerahkannya harus tunai,” kata Wirdhanto, saat konfrensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis 27 Juli 2023.

Modus pelaku, lanjut Wirdhanto, dalam menjebak korbannya yaitu, dengan menggunakan media sosial dan dilanjutkan dengan janjian ketemu secara langsung dengan para korbannya.

“Para korban yang asal Karawang, baik dari luar Karawang percaya dengan kata-kata manis pelaku, karena tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan,” ucap Wirdhanto.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka sudah beraksi sejak 1 tahun yang lalu, dan hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa 6 lembar print out rekening koran, 2 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 10 juta, dan 3 juta, transaksi yang terjadi antara korban dan tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang menjanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan,” tegas AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait