Polres Purwakarta Ringkus Penadah Dan Pelaku Curanmor

refubliknews.com,
Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan, yakni, Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) warga Desa Nyenang, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat personel Polsek Bojong mengamankan pelaku curanmor di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor, dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor, pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 Kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Setelah menangkap pelaku curanmor, lanjut Edwar, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut, dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Edwar.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, sambung Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

“Sementara untuk pelaku penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara, kasus ini masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan, serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.

RN/rafael christian manali/red

Pos terkait