Terkait Dugaan Tindak Pidana SDA, Mabes Polri Panggil Petinggi Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta ??

refubliknews.com,
Purwakarta – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan, hal itu terjadi setelah tersebarnya surat pemanggilan dari Mabes Polri kepada sejumlah petinggi di perusahaan air minum milik Pemda tersebut.

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, para petinggi yang dipanggil penyidik dari Mabes Polri itu, diantaranya, Sartika Tirta Dewi, selaku Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Gapura Tirta Rahayu, serta Susanto selaku Direktur Teknik di perusahaan daerah air minum Gapura Tirta Rahayu.

Adapun surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, nomor. B/1435/VI/RES.5.3/2023/ Tipidter, yang ditujukan kepada saudari Sartika Tirta Dewi selaku Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Gapura Tirta Rahayu itu, tercatat tanggal 23 Juni 2023.

Dalam surat panggilan yang saat ini sudah tersebar di internal perusahaan daerah air minum itu, mengundang saudari Sartika diminta hadir pada Selasa 27 Juni 2023 untuk dimintai klalrifikasi sehubungan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana sumber daya air (SDA), dengan sengaja dan/atau kelalaian melakukan penguasaan air dan sumber-sumber air tanpa izin dari pemerintah.

Pemanggilan juga di alamatkan terhadap saudara Susanto, selaku Direktur Teknik di Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, juga berkaitan dengan kasus yang sama yang saat ini tengah ditangani penyidik Dit Tipidter Mabes Polri, hanya saja, pemanggilan Susanto telah dilakukan terlebih dahulu, yakni pada Jumat 23 Juni 2023.

Saat ini, awaq mediapun mencoba menelaah lebih jauh isi dari surat pemanggilan kepada para petinggi Perumda Gapura Tirta Rahayu tersebut.

Dari hasil investigasi awaq media, kasus yang sedang ditangani Dittipidter Mabes Polri itu ternyata berkaitan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan dugaan tindak pidana penggunaan Generator Set yang tidak memiliki Standar Laik Operasi (SLO), sebagaimana UU nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sementara itu, awaq media juga telah mencoba menemui salah satu petinggi Perumda Gapura Tirta Rahayu, yakni Sartika Tirta Dewi selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, sayangnya, hingga berita ini ditulis, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Gapura Tirta Rahayu, Sartika Tirta Dewi, belum berhasil ditemui untuk klarifikasi mengenai hal pemanggilan dari Mabes Polri tersebut.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait