2 Bendera Lusuh dan Sobek Berkibar di Kantor Kepala Desa Samparwadi, Terkesan Adanya Pembiaran Oleh Oknum Perangkat Desa

refubliknews.com,
Serang, Banten |Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di depan Kantor Kepala Desa, Desa Samparwadi, Jalan Ciujung Lama, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Hal ini terkesan adanya Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.

Dari hasil Pantauan beberapa awak media ketika melewati Kantor Desa Samparwadi tersebut dan melihat langsung Keadaan dua Bendera Merah Putih yang sobek dan kusam, Selasa (30/5/2023).

Pemandangan dua bendera tepat disebelah kanan dan kiri Kantor Kepala Desa Samparwadi yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Bendera sang saka Merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan.

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi ke kantor balai desa Samparwadi mengenai bendera yang lusuh dan sobek dan tidak sedap dipandang mata,

Parahnya lagi, kantor kepala desa samparwadi sudah tutup dan tidak ada kegiatan, padahal baru jam 13:30 wib, dan masih jam kerja.

Ketika dijumpai awak media seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengatakan 2 bendera lusuh dan sobek itu sudah lama berkibar didepan kantor kepala desa Samparwadi,

“Padahal sudah dapat anggaran desa, masa bendera saja tidak terbeli,” ucapnya

Ditempat terpisah, Priyono J.A salah satu aktifis menanggapi terkait dua bendera yang lusuh dan sobek ia mengatakan Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan
didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (SatuTahun) Atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan Simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,’ ujarnya

Untuk itu, kepada pejabat terkait agar segera mengganti bendera itu sebagai bentuk perjuangan kita terhadap NKRI dan sebagai bentuk kecintaan kita terhadap pejuang yang sudah memerdekakan republik ini hingga pada hari ini kita bisa menikmati udara bebas merdeka

Priyono berharap untuk kepala desa dan perangkatnya agar segera mengganti bendera sobek dengan yang baru, selaku seorang tokoh masyarakat sebagai pejabat yang harus menjadi contoh dan suriteladan di wilayahnya jangan sampai hal ini berkepanjangan atau terulang lagi di tempat yang lain, karena kalau kita sebagai anak bangsa dan pejabat publik sudah tidak peduli dengan bendera kita apakah mungin kita akan peduli dengan kondisi bangsa dan negara kita apakah kita masih ada rasa cinta terhadap tanah air kita.

Lanjut Priyono, Ini harus segera ditanyakan dan segera di evaluasi dan yang terpenting kepada perangkat desa samparwadi harus segera mengganti dengan yang baru

“Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian staf/perangkat Desa Samparwadi, dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta Karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua “, Pungkasnya.

Pasalnya, Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh Oknum Kantor Kepala Desa Samparwadi.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan, tim awak media belum bisa mewawancarai karna salah satu staf kantor kepala desa terkesan menghindar ketika dijumpai dilokasi pengecoran jalan desa Kemantenan.

RN/m. Fidri/red

Pos terkait