refubliknews.com,
Jakarta, – Karena berada di tengah permukiman, warga di Perumahan Taman Semanan Indah RW. 012, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menolak atas berdirinya Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) di Jl. Dharma Karya 2 Blok D-8 No. 1 A, RT 010/RW 012. Menurut para warga yang tidak mau disebut namanya ini (sebut saja Pulan), bahwa pembangunan tower tersebut tanpa melalui proses sosialisasi dan tanpa izin persetujuan ke warga RT. 07/09/10 yang terdampak radius.
“Tiba-tiba di lokasi sudah berdiri fisik bangunan menara atau tower dengan progress hampir sudah mencapai 20%. Melihat hal yang aneh oleh warga langsung ditegur, tetapi tidak dihiraukan oleh pemilik atau penanggung jawab proyek. Pada tanggal dua puluh enam februari (26/02), berselang tiga atau empat hari, kita melihat fisik bangunan tower sudah hampir mencapai 100%” ujar Pulan kepada awak media, Sabtu (20/05/2023)
Melihat kejadian proses pembangunan Tower BTS yang sangat cepat itu, Pulan mengatakan bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 warga berusaha menghubungi Ketua RW 12 (HA) untuk diminta klarifikasi. Namun warga tidak ditanggapi, bahkan warga minta bertemu pun tidak digubris.
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2023, pertemuan yang dijanjikan oleh Ketua RW dengan warga di Pos Cakra dilaksanakan tanpa kehadiran Ketua RW. Sehingga warga mengambil keputusan bersama untuk membuat Surat Pernyataan Penolakan Warga atas berdirinya Tower BTS setinggi 20 meter yang ditandatangani bersama.
Beberapa warga sekitar menara yang terdampak radius diantaranya beberapa warga RT 07 yang sebelumnya mengaku kecewa oleh oknum RW dengan minta tanda tangan persetujuan tanpa menjelaskan detail lokasi objek yang akan didirikan Tower BTS, sehingga warga tersebut membuat Surat Pembatalan Persetujuan.
“Pada tanggal sembilan maret dua ribu dua puluh tiga (9/03/2023) terjadi pertemuan antara warga, ketua RW 012, pihak perusahaan atau penanggung jawab, pemilik lahan atau lokasi di balai rakyat. dengan agenda mendengarkan penjelasan dari semua pihak terkait dan keberatan warga atas keberadaan tower. Dari sana terkuak dari pemaparan Ketua RW bahwa beliau mengakui salah memberikan rekomendasi persetujuan tanpa sosialisasi ke warga terlebih dahulu” jelas Pulan.
Lebih lanjut, Pulan mengatakan saat pertemuan bersama warga di Balai Rakyat, Ketua RW. 012 menyatakan waktu minta tanda tangan persetujuan ke beberapa warga tanpa menjelaskan secara detail lokasi akan didirikannya tower BTS.
“Beliau (Ketua RW) menyatakan bahwa benar sewaktu meminta tanda tangan persetujuan ke beberapa warga di RT 07, tanpa menjelaskan detail dimana lokasi akan dirikan tower. Padahal menurutnya beliau sudah tahu dari awal bahwa tower itu akan didirikan di titik lokasi Blok D-8 No. 1A. Warga tersebut merasa tertipu dan akhirnya membuat surat pernyataan pembatalan” ungkap Pulan.
Masih menurut Pulan, bahwa Warga yang terdampak radius itu ada 3 RT, diantaranya RT 07, RT 09, dan RT 10. Dimana warga terdampak yang ikut tanda tangan diawal, akibat kepercayaan ke petugas RT/RW yang membawa blanko izin persetujuan tanpa detail lokasi titik Tower. Selain itu, warga tidak pernah diajak bertemu untuk menjelaskan akan adanya pendirian Tower BTS yang meresahkan warga sekitar.
RN/eman sulaeman/red