Heboh.., Rumah Bung Karno di Bongkar. “Seruan Aksi” Anak Ideologis Bung Karno Menggugat !!!

refubliknews.com,
Padang,-

Belum lama ini beredar di di akun promosi seruan di Chenge.org, dimana diakun itu menyerukan Petisi tentang “Seruan Aksi” Anak Ideologis Bung Karno Menggungat.

Dalam seruan itupun menginginkan 1000 tanda tangan, namun sampai saat berita ini diturunkan sepertinya sudah 1000 lebih bahkan bisa bertambah lagi.

Begini isi seruan dan alasannya :

Usut Tuntas Kasus Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Kota

Vicky Kurniawan memulai petisi ini kepada Nadiem Anwar Makarim (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dan 1 penerima lainnya.

Pemerintah Harus Menindak Tegas Pelaku Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang
Rumah Singgah Bung Karno, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang. 
Deskripsi Kejadian
Pada 25 Januari 2023, Cagar Budaya Rumah Ema Idham, rumah yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, dibongkar oleh pemiliknya. Rumah tersebut telah rata dengan tanah. Lahan bekas rumah itu kini dikelilingi oleh seng. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. 

Mengapa Publik Perlu Bersuara?

Sebagai Cagar Budaya, keberadaan Rumah Ema Idham dilindungi oleh UU. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan cagar budaya.
Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Selanjutnya, dalam Pasal 105 dari UU tersebut dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”

Nilai Historis Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang
Keberadaan rumah singgah Bung Karno memiliki arti penting dalam sejarah perjuangan bangsa, diantaranya:

Bung Karno telah menempati rumah dr. Waworuntu (red: pada 1998 dimiliki oleh Ema Idham) sejak Februari 1942, sebelum tentara Jepang menduduki Kota Padang. Beliau tinggal di rumah tersebut selama tiga bulan.

Kontak pertama antara tentara Jepang dengan Bung Karno terjadi di rumah tersebut. Pada waktu itu, Jepang diwakili oleh Kapten Sakaguchi (dari Sendenbu/Departemen Propaganda). Setelah pertemuan dengan Sakaguchi, Bung Karno kemudian diundang oleh Kolonel Fujiyama (Panglima Tertinggi Angkatan Darat ke-25) ke Bukittinggi untuk membicarakan berbagai hal, termasuk kemerdekaan Indonesia.

Di rumah ini, Bung Karno dan Sakaguchi sering berdiskusi tentang usaha-usaha yg perlu diambil untuk memobilisasi penduduk agar mau membantu Jepang dalam Perang. Bung Karno memilih bekerja sama dengan Jepang dalam upaya mencapai kemerdekaan.

Bung Karno merasa nyaman tinggal di rumah ini. Kolonel Fujiyama pernah beberapa kali menawarkan berbagai fasilitas dan previlege, termasuk rumah, namun Bung Karno menolak dan tetap menjadikan rumah dr. Waworuntu sebagai basis perjuangan mencapai kemerdekaan.

“Melalui petisi ini, kami menuntut Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku penghancuran Cagar Budaya Rumah Ema Idham sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.”

RN/robert shs/red

Pos terkait