PP PPDI Sulawesi Barat Berharap Ada Keseimbangan Dari Regulasi UU No 6 Tentang Desa

refubliknews.com,
Jakarta,-

“Terkait regulasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa banyak dukeluhkan oleh perangkat desa, dimana yang pertama banyak perangkat desa diberhentikan sepihak oleh kepala desa dan kedua tentang status hukum perangkat desa dan yang ketiga adalah tentang kesejahtraan perangkat desa,” hal ini dikatakan Akhmad. S.Sos, Ketua PP PPDI Prov Sulawesi Barat, Minggu (26/1/2023) di bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Selain itu, Akhmad juga kecewa soal kesejahtraan perangkat desa. Dimana, kata dia, setiap menerima bulanan selalu terlambat dan tidak ada peningkatan bulanan. Tapi di daerahb pulau jawa perangkat desa tiap bulan rutin kesejahtraannya turun. Padahal, masihnya, perangkat desa setara dengan Gok II a

“Kami (perangkat desa) di Sulawasi Barat sangat menyesal kebijakan semacam seperti ini. Kadang bisa 3 sampai 4 bulan uang kesejahtraan baru turun, sedangkan di prov lain setiap bulan turun. Ini juga yang membuat kami merasa kecewa,” tandasnya.

Makanya, Akhmad yang mewakili perangkat desa prov sulawesi barat dan kabupaten polewali mandar setuju dengan apa yang sudah disepakati dengan anggota DPR RI.

“Semua fraksi yang di dpr ri pada dasarnya setuju keinginan PP PPDI dan akan diperjuangkan,” tegasnya.

Perlu diketahui ada 6 kesepakatan pertemuan dengan dpr ri yaitu,

  1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 dan tidak sama dengan kepala desa.
  2. Menyepakati revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa atas usulan masukan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa.
  3. Perangkat desa yang terdiri dari Kades, Kasi, Kadus, RT/RW dan Karang Taruna harus di tingkatkan kesejahtraannya.
  4. Perangkat desa yang ditugaskan negara untuk melaksankan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Maka harus diberikan kesejahtraan dan diperjalas statusnya.
  5. Pemerintah wajib menuding dan membiayai peningkatan kapasitas desa.
  6. Di upayahkan agar diterbikan Undang-Undang Aparatur Desa (UU APD) untuk memperjelas status dan kesejahtraan perangkat desa.

Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril bersama rombongannya bertemu Abdul Halim Iskansar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Selasa (24/1/2023). Dimana pertemuan yang bersifat audensi itu mendapatkan respon positif dari Mendes PPDT.

“Perangkat desa anaknya Kemendagri, kalau dilihat posisi regulasi. Maka saya (Mendes PPDT) mendukung perjuangan yang dilakukan perangkat desa terkait keterlambatan (penghasilan perangkat desa),” ujar Iskandar seperti dilangsir www.Klikwarta.com.

RN/robert shs/red

Pos terkait