Dalam Kasus Sengketa Merek, Tim Kuasa Hukum Jefri Yunus Kecewa Terhadap JPU PN Jakarta Barat

refubliknews.com,
Jakarta,-

Dalam persidangan kasus merek BODYGUARD pihak terlapor dan Tim Kuasa Hukum Jefri Yunus merasa kecewa dengan alasan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang digelar pada hari Senin 7 November 2022 di PN Jakarta Barat.

Perlu diketahui Jefri Yunus alias terlapor perihal merek BODYGUARD, yang mana merek tersebut adalah miliknya, akan tetapi dilaporkan oleh saudara Luansa Ferdinand (Apin ) ke Subdit Indact Ditreskamsus Polda Metro Jaya pada akhir 2020 lalu perihal barang tempered glass merek dagang BODYGUARD yang di perkarakan Ferdinand.

“Tim kuasa hukum Jefri Yunus mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berhak menghentikan tuntutan terhadap klien kami, karena sampai saat ini tidak cukup bukti berhubung atas hak untuk pelaporan pidana maupun untuk dilakukan penuntutan yakni sertifikat merek BODYGUARD. Daftar No. IDM656529 telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat No. 83/Pdt. Sus-Merek/2021/PN. NIAGA,JKT,Pst tertanggal 10 Mei 2022 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, mohon kiranya atas kebijaksanaan pihak JPU berkenan menghentikan penuntutan atas diri pemohon (Jefri Yunus) selaku terdakwa dan tidak meneruskan perkara ini.

“Kami mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, sesuai dengan surat kementrian hukum dan hak azasi manusia dengan cerminnya sertifikat itu sudah memberi suatu solusi, tidak boleh orang dituntut. Karena mereka sendiri mengatakan, walaupun kita bilang sudah tidak berfungsi akhir 2018 dan itu dibuat oleh keterangan menarik bukan bahan perkara, itu kita sampaikan untuk menunjukkan terdakwa sudah berhenti menjual merek BODYGUARD, karena tidak mau mengambil hak orang lain dengan menjual merek. Jadinya tidak ada satupun pernyataan ahli menyatakan sama. Kedua artinya sudah tidak ragu lagi dan harusnya segera bebas dari tuntutan.

“Tadi saya mendengar ada mengenai bukti yang nomor 1.2.&3, toko di Jakarta dijadikan barang bukti dan perkara ini untuk menunjukkan masih menjual BODYGUARD, padahal itu produksi lama yang masih ada sisa stok, sementara ahli disini mengatakan itu sisa, tapi kalau beli putus yang lain itu setelah 18 Oktober 2019.”tutur Yanto yang selaku kuasa hukum terlapor kepada para awak media.

“Intinya dipersidangan kali ini saya selaku terdakwa merasa kecewa dengan pihak JPU, yang mana seharusnya saya dipersidangan kali ini sudah terbebas dari dakwaan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan harapan saya, karena saya yakin saya tidak bersalah, karena merek BODYGUARD itu milik saya, kenapa saya yang dilaporkan.”ujar Jefri.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan