Menjaga Keberlanjutan Sektor Kelapa Sawit Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

refubliknews.com,
Jakarta,-
Produksi yang dihasilkan dari kelapa sawit telah banyak berkontribusi terhadap pendapatan negara. Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian di tahun 2021 mencatat bahwa produk sawit menyumbangkan 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp595 triliun dari total Rp17 ribu triliun PDB Indonesia di tahun 2021.

Sawit juga menyumbangkan nilai yang signifikan terhadap ekspor Indonesia tahun 2021, di mana ekspor CPO mencapai 13,5 persen atau senilai US$31,2 miliar dari total nilai ekspor sebesar US$231 miliar. Dari kedua data tersebut tampak peran sawit yang cukup besar dalam perekonomian nasional, bahkan ada kecenderungan meningkat nilainya dari tahun ke tahun.

Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian jika ingin menerapkan keberlanjutan di sektor kelapa sawit, seperti pentingnya menyelaraskan kebijakan dan tujuan pembangunan dengan komitmen keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan. Juga kaitannya dengan tata kelola dan penerimaan pasar sertikasi berkelanjutan yang wajib, sementara dampak sertikasi sukarela masih diperdebatkan.

Peneliti senior Center for International Forestry Research (CIFOR), Prof Dr Herry Purnomo mengatakan, untuk menjaga kelestarian disektor ini ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu adanya kepastian lahan dimana sawit itu ditanam. Kedua, adalah teknologi bagaimana mereka menggunakan bibit yang bagus agar hasilnya banyak. Ketiga, semuanya harus bersertifikat, baik yang mandatori (wajib) maupun yang volunteer.

“Terkait lahan, saat ini ada 2 wilayah sawit yang ditanam di luar kawasan hutan dan ada 3,2 juta hektar yang ditanam di hutan. Untuk yang 3,2 juta hektar harus diselesaikan agar petani yang menanam disana yakin dengan masa depannya,” ujarnya, Senin (29/8/2022) dalam sesi diskusi di Jakarta.

Penyelesaiannya, kata Herry, ada 2 hal yaitu dilihat dari lahan itu sendiri apakah lahan tersebut bisa ditorakan menjadi objek reformasi agraria atau tetap menjadi hutan. Kalau lahan itu menjadi objek reformasi agraria yang bisa dilepas tentunya harus melihat aktornya apakah lahan itu dimiliki petani kecil yang membutuhkan atau petani yang kaya raya (cukong).

“Jadi kalau lahan itu bisa dilepas untuk petani kecil, ya dilepas saja. Kemudian jika lahan itu dimiliki cukong, sebaiknya di redistribusikan ke petani yang membutuhkan. Kita tidak ingin memperkaya cukong tetapi kita ingin petani kecil yang membutuhkan lahan mendapatkannya sebagai kewajiban negara dalam mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kelestarian adalah mandat konstitusi kita. Dalam prakteknya, untuk menjaga keberlanjutan, tentunya petani butuh bantuan, penguatan dan fasilitas.

RN/indah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan