Pemkot Jakut Melaksanakan Rapat Persiapan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP)

refubliknews.com,
Jakarta,- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Rapat Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (24/6). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

“Penyumbang terbesar pencemaran udara adalah kendaraan bermotor atau transportasi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman saat membuka rapat EKUP.

Wawan menambahkan perbaikan kualitas udara di Jakarta Utara merupakan tugas dan tanggung jawab bersama masyarakat Jakarta Utara.
“Karena kalau udara itu kotor, akan menjadi tidak baik dan mempengaruhi kualitas hidup manusia. Kesehatan dan lingkungan dapat terganggu,” ucapnya.

Wawan mengatakan dengan pelaksanaan evaluasi udara perkotaan yang akan dilaksanakan minggu depan, adalah salah satu bentuk upaya dari pemerintah terutama pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan.
“Dari hasil dari pelaksanaannya nanti, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengambil langkah atau tindak lanjut, baik berupa kebijakan, aturan atau apapun untuk meningkatkan kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara,” tuturnya.

Sementara petugas Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Adelia berharap peserta yang mengikuti kegiatan evaluasi untuk dapat melaksanakan kegiatan sebaik mungkin.
“Mari kita (Kementerian LH dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) bersama-sama bapak Polisi, bapak Dishub dan semuanya untuk melaksanakan kegiatan ini sebaik mungkin, sehingga kita mendapatkan gambaran kualitas udara di Jakarta Utara. Walaupun kita melakukannya dalam tiga hari, namun hasilnya merupakan penentu langkah untuk melakukan pengelolaan kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta Utara,” katanya.

Untuk diketahui, rencananya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melaksanakan uji emisi selama tiga hari, yakni hari Selasa (28/6) di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, hari Rabu (29/6) di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, dan Hari Kamis (30/6) di Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya No. 12, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Untuk masyarakat Jakarta Utara, diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan dengan ikut memeriksakan kondisi kendaraannya.

RN/antoni/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan