Polda Metro Jaya Ungkap dan Penangkapan 5 Pelaku Tindak Pidana Kasus Ilegal Aksesdan manipulasi Data Elektronik Penagihan Pinjol dengan Intimidasi dan Pengancaman

refubliknews.com,
Jakarta, – Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap penangkapan 5 (lima) pelaku tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online (Pinjol) dengan Intimidasi dan Pengancaman di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (15/6/2022).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si mengatakan, ke-5 pelaku (AR, RMD, ZFR, WAS, RS), yang melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta itu melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online illegal. Dimana dalam penagihan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka melakukan intimidasi terhadap nasabah dengan menggunakan kata-kata ancaman bahwa akan disebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut data dirinya tersebar ke orang lain.

“Setiap harinya, pelaku yang merupakan Desk Collector melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 Customer Pinjaman Online dengan target per harinya, pelaku melakukan penagihan harus mendapatkan pembayaran dari Customer antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari akumulasi tagihan yang dilakukan kepada seluruh nasabah,” kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (15/6/2022).

Untuk melengkapi penulisan berita, E. Zulpan, menerangkan kronologis penangkapan 5 pelaku yang telah ditetakpan sebagai tersangka itu secara terperinci. Yakni Pada tanggal 30 Mei 2022 anggota Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap TSK RISKI SURYANTO di Kp. Kelapa Rt.005/005, Kel. Rawapanjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Satu unit Handphone SAMSUNG A52 warna hitam dengan IMEI 1: 357294611317676 dan IMEI 2: 359599941317677 dengan simcard dengan nomor 081286531144, 081286531090;, Satu unit Handphone SAMSUNG GALAXY J5 PRO warna hitam dengan IMEI 1: 358338085984112 dan IMEI 2: 358339085984110 dengan simcard nomor 081285975411, dan 085311087447, Empat unit simcard dengan nomor 081286531144, 081286531090, 081285975411, dan 085311087447 dan satu Unit Laptop Asus Vivobook 14 warna silver dengan nomor seri M3NOCX06Y689117.

Pada Kamis, (2/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Subdit IV Tipid Siber melakukan Penangkapan Tersangka atas nama AHMAD RAMADHAN di kediamannya di Jalan Nipah XI/25 C, RT 008, RW 001, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat melakukan Penangkapan Penyidik menemukan satu buah komputer yang di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih dan dua unit Handphone yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan penagihan.

Dihari yang sama, tanggal 2 Juni 2022, Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan tersangka WAHYU ANGGER SULAIMAN (WAS) di Kp. Babakan No. 13 RT 005, RW 001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada saat melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu unit laptop merek asus warna putih, satu unit handphone merk xiaomi warna rose gold, Satu unit handpohone merek Samsung warna gold dan satu buah kartu ATM Mandiri warna silver.

Sedangkan pada Rabu, tanggal (3/6/2022) anggota Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap TSK RIZKY MEIDIANZHA DWI (RMD) di Jalan Belimbing RT 016, RW 008 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Setelah ditangkap pada tersangka dilakukan penggeledahan dan didapati satu unit handphone Xioami POCO X3 NFC warna hitam dengan IMEI 867809057950840 dengan simcard 081321509054.

Pada tanggal yang sama (3/6/2022), Subdit IV Tipid Siber juga melakukan penangkapan terhadap tersangka ZAHRA FATHIA RAHMA (ZFR) di Sangrila Indah 2, Jalan Sakti Raya RT 05, RW 06, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan Subdit IV Tipid Siber mendapati Satu unit handphone merk VIVO S1 warna (hitam) Imei 1 bernomor 868725049331211 dan Imei 2 bernomor 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177 serta satu Unit laptop merk ASUS.

Akibat tindak kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan