refubliknews.com,
Jakarta Utara,-
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat 35.390 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Warga Negara Asing (WNA) telah diterbitkan hingga Jumat (10/6).
Hanya dengan menunjukkan dan menyerahkan dokumen foto copy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), KTP-El bagi WNA ramping selama 1×24 jam.
“Dalam mengurus KTP-El ini juga tidak sulit, mereka hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS milik mereka. KTP-El ini akan terbit 1×24 jam karena butuh waktu untuk uji ketunggalan,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Edward menjelaskan penerbitan KTP-El bagi WNA ini merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
KTP-El bagi WNA dipastikannya tidak berlaku sebagai partisipasi memilih maupun dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) namun hanya sebagai indentitas penunjang kemudahan dalam akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.
“KTP ini hanya sebagai indentitas mereka (WNA). Yang menjadi pembeda dengan KTP-El WNI yaitu pada warna pada blangko. Jika KTP-El bagi WNI berwarna biru, sedangkan KTP-El bagi WNA berwarna oranye,” jelasnya.
Sementara itu, WNA asal Singapura, Ashok Dalani (25) merasa senang terhadap pelayanan cepat, ramah, dan nyaman yang diberikan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ashok Dalani yang akan menetap tinggal di kawasan Kecamatan Kelapa Gading mengungkapkan pembuatan KTP-El ini lebih mudah meskipun tidak semudah WNI yang hanya cukup datang ke Kelurahan.
“Saya membuat KTP-el WNA bersama orang tua saya. Saya diinfokan KTP-El kami ini terbit dalam 1×24 jam dan paling lambat dua hari. Pelayanannya sangat baik dan cepat,” tutup Ashok Dalani.
RN/Umayah Handayani/red