refubliknews.com, – II Batubara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mendorong pembenahan regulasi daerah. Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus diajukan ke DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas bersama.
Mulai dari penyesuaian penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD), penguatan inovasi pemerintahan, hingga penataan organisasi perangkat daerah.
Pengajuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu, Pemkab Batu Bara juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta perubahan keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Syafrizal menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Regulasi itu juga disiapkan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan perkembangan kebijakan dan dinamika pemerintahan.
Untuk Ranperda penyertaan modal, penyesuaian diperlukan menyusul perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Perubahan tersebut membutuhkan kepastian hukum terkait penyertaan modal daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui regulasi tersebut, inovasi diharapkan tidak sekadar menjadi program, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan daya saing dan mengoptimalkan potensi lokal secara berkelanjutan.
Adapun Ranperda perubahan keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan penyesuaian pembentukan perangkat daerah. Perubahan ini mempertimbangkan dinamika regulasi pemerintah pusat, kebutuhan mengakomodasi ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.
Syafrizal mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk mencermati ketiga Ranperda tersebut secara bersama-sama. Dia menekankan pentingnya masukan dan kritik konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujarnya.
Menurut Syafrizal, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Dengan demikian, regulasi yang disahkan nantinya diharapkan mampu mendukung kemajuan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Usai menyampaikan nota pengantar, Syafrizal menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas dan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
RN/holong/red






