refubliknews.com, – II Perusahaan terus mengembangkan usaha di Kabupaten Batu Bara. Namun, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dinilai belum tergali maksimal.
Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Batu Bara yang mendesak pemerintah kabupaten bergerak lebih serius memburu sumber-sumber penerimaan daerah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Batu Bara itu, Pansus meminta Pemkab membentuk tim percepatan PAD dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) berintegritas dan memahami karakteristik perusahaan yang menjadi sasaran penerimaan daerah.
Demikian dalam Laporan Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batubara dibacakan H. Rohadi, SP, MH.saat digelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan
dihadiri perwakilan Bupati Batu Bara, diwakili Staf Ahli Sekdskab, Ruby Anto Sari Siboro, ST, M.Si, serta anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forkopimda, Senin(19/10/2026
Selain itu, Pansus menilai, PAD merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal daerah. Karena itu, potensi yang tersedia harus digali secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Apalagi, masih terdapat peluang penerimaan dari perusahaan-perusahaan yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Batu Bara.
Sorotan tak hanya diarahkan kepada kewajiban pajak dan retribusi perusahaan. Pansus juga menilai kemampuan aparatur dalam memahami profil usaha dan kewajiban wajib pajak perlu diperkuat. Keterbukaan perusahaan dalam memberikan data juga menjadi faktor penting agar potensi penerimaan tidak luput dari pendataan.
JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Persoalan koordinasi antar-OPD turut menjadi perhatian. Pansus meminta seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD tidak bekerja sendiri-sendiri, apalagi saling melempar tanggung jawab.
Pertukaran data dan informasi mengenai perusahaan harus diperkuat. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memetakan potensi pajak dan retribusi secara lebih menyeluruh.
Pansus juga mendorong evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang terus memperluas kegiatan produksi. Pemisahan pengurusan izin usaha budi daya dan pengolahan dinilai perlu diperjelas agar kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diidentifikasi sesuai kewenangannya.
Sejumlah sumber penerimaan yang diminta mendapat perhatian antara lain pajak parkir yang dikelola perusahaan, termasuk jaringan ritel Indomaret, Alfamart, Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya.
Potensi dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor juga disorot, terutama kendaraan yang beroperasi di Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor polisi daerah lain. Pansus meminta persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga masuk dalam daftar yang perlu dioptimalkan.
Penambahan bangunan pabrik, jalan di kompleks perusahaan, hingga perumahan karyawan diminta menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemenuhan persyaratan perizinan dan kewajiban yang terkait harus ditelusuri sesuai aturan.
Pansus turut mengusulkan kenaikan tarif PBB-P2 bagi perusahaan secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pengelolaan PBB-P2 dan PBB sektor perkebunan, perhutanan, serta pertambangan.
KUALA TANJUNG DAN PLN JADI PERHATIAN
Kawasan Industri Kuala Tanjung menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus. Pansus meminta Pemkab Batu Bara tidak mengabaikan potensi penerimaan dari perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut yang terus mengembangkan usaha.
Perkembangan kegiatan usaha harus diikuti pendataan dan pengawasan kewajiban pajak serta retribusi. Dengan demikian, pertumbuhan industri di Batu Bara diharapkan turut memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Pansus juga menyoroti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya terkait penerimaan pajak atas tenaga listrik yang menjadi kewenangan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memberi perhatian serius agar penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Bagi DPRD, optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar angka penerimaan. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembentukan tim percepatan PAD, penguatan koordinasi antar-OPD, serta pengawasan terhadap kewajiban perusahaan diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi rapat paripurna.
Pemkab Batu Bara dituntut menindaklanjutinya dengan langkah nyata dan terukur.
Keterangan gambar
Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batubara dibacakan H. Rohadi, SP, MH saat membacakan laporan Pansus PAD, Senin(19/10/2026).
RN/holong/red






