refubliknews.com, – II – Persoalan kewajiban plasma 20 persen dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Tanah Gambus-Limapuluh kembali menjadi sorotan.
Dalam konsultasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara mempertanyakan kejelasan regulasi, status lahan seluas 600 hektare, hingga peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan konflik perkebunan.
Pertemuan yang berlangsung di aula Kanwil BPN Sumut, Medan, Rabu (8/10), itu dihadiri Ketua DPRD Batubara M Safii, Wakil Ketua Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar Komri, Sekretaris Pansus Usman dan rombongan Pansus Plasma DPRD Batubara.
Selain itu tampak hadir, Kabid Perkebunan Distanbun Batubara’, Nanda, Perwakilan Dinas perizinan Terpadu Satu Pi tu,.Sekretaris PD IWO Wartawan Online (IWO)
serta Zhuriat Kedatukan Limapuluh Datok Fauzi, dan Loly.
Dari Kanwil BPN Sumatera Utara oleh, Tri, Kabid GTRA Chairulnisa dan jajarannya.
Pembahasan berlangsung alot. Sejumlah persoalan mendasar mengemuka, mulai dari implementasi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), bentuk kemitraan perusahaan dengan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan PT Socfindo dan kelompok tani.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai penerapan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, khususnya terkait ketentuan plasma 20 persen.
Menurutnya, Pansus ingin memastikan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh perusahaan perkebunan, termasuk apakah kebun masyarakat harus berada di dalam atau di luar areal HGU serta bagaimana bentuk kemitraan yang sesuai dengan regulasi.
600 Hektare Jadi Sorotan
Persoalan PT Socfindo Kebun Tanah Gambus-Limapuluh menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii, menyoroti proses pembaruan HGU perusahaan yang masa berlakunya berakhir pada 2023. Ia mempertanyakan tindak lanjut permohonan pembaruan HGU, terutama terkait penguasaan peta bidang tanah yang sebelumnya dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Safii menjelaskan, berdasarkan HGU Nomor 2 Tahun 1998, luas areal yang tercantum mencapai sekitar 4.800 hektare.
Namun, menurutnya, pengukuran yang dilakukan oleh SPPR ATR/BPN setelah masa HGU berakhir menunjukkan luas sekitar 5.400 hektare. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 600 hektare yang menurut Safii perlu mendapatkan kejelasan status hukum.
“Kalau mengacu pada HGU Nomor 2 Tahun 1998, luasnya 4.800 hektare. Setelah dilakukan pengukuran, hasilnya sekitar 5.400 hektare. Artinya, ada selisih 600 hektare yang harus diperjelas status dan dasar hukumnya,” ujar Safii.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat oleh instansi yang berwenang, terutama dalam proses pembaruan HGU dan penetapan peta bidang tanah.
Safii juga menyinggung risalah Panitia B dalam proses pembaruan HGU. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, tetapi belum tuntas penyelesaiannya.
Persoalan tersebut, antara lain, sengketa lahan antara PT Socfindo dengfan kelompok Tani Perjungan Simpang Gambus, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen, serta kesesuaian dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.
“Setidaknya ada sembilan poin persoalan yang tertuang dalam risalah Panitia B,”ungkapnya.
Sembilan Bulan Lahan Tak Dimanfaatkan
Safii juga mengungkapkan, dalam rapat koordinasi kepala daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batu Bara pada 13 Januari 2026, yang turut melibatkan Kanwil BPN Sumut, telah dibahas persoalan lahan seluas 600 hektare tersebut.
Menurutnya, dalam rapat itu disepakati agar lahan yang menjadi objek persoalan tidak digunakan untuk kegiatan usaha, baik oleh pihak perkebunan maupun Kelompok Tani Perjuangan, selama status dan persoalannya belum memperoleh kejelasan.
“Sudah sembilan bulan lahan itu terbengkalai. Kalau memang ada dasar hak yang kuat, tentu persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Apalagi, status lahan tersebut masih menjadi persoalan di luar areal HGU yang dipersoalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat. DPRD Batu Bara, tidak ingin konflik tersebut berlarut-larut hingga berdampak terhadap masyarakat maupun kepastian pengelolaan lahan.
RN/holong/red






