refubliknews.com, || Sibolga – Polres Sibolga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sibolga mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Sibolga, Rabu (3/6/2026) pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., serta Plt Kasi Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi H. Sitanggang.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba menjelaskan bahwa keenam kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua Target Operasi (TO) Tempat, dua TO Orang, dan dua kasus Non TO. Dengan capaian tersebut, target Operasi Antik Toba 2026 yang dibebankan kepada Polres Sibolga berhasil tercapai 100 persen.
“Dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan residivis kasus narkotika,” jelas AKP A.M. Purba.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,19 gram, uang tunai sebesar Rp781.000, empat unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengedar, penjual hingga kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
RN/Sefri Fernando Siahaan/red






