refubliknews.com,- Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Pocco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda,” ujar Kombes Pol Reynold.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKBP Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kombes Pol Reynold juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam,” pungkas Reynold.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red






