refubliknews.com.
PANDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memberikan klarifikasi menanggapi keluhan warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pandan tentang adanya informasi beredar adanya pungutan liar (Pungli) pembayaran air.
Pemkab Tapteng memastikan bahwa pengelolaan Rusunawa Pandan dijalankan melalui mekanisme resmi dan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana pemberitaan di salah satu media online.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, SP, menyampaikan, bahwa pemda selalu menanggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara serius. Namun, ia menekankan agar informasi dan penyampaian persoalan harus berdasarkan fakta serta melalui jalur kelembagaan yang telah ditetapkan.
“Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT yang memang ditunjuk untuk mengelola Rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada,” ujar Basyri.
Dalam struktur pengelolaan Rusunawa, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jika ada kendala di lapangan, KUPT wajib melaporkannya kepada dinas terkait agar dapat diteruskan kepada pimpinan daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Basyri juga mengingatkan agar semua pihak menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hingga berpotensi menimbulkan fitnah atau isu pungli.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait ini, isu miring mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan dapat diluruskan sehingga tidak lagi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPT Rusunawa Pandan, Perolina F. Sitanggang dengan tegas membantah adanya praktik pungli. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditarik oleh pengelola merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan, mencakup biaya sewa, air, dan listrik.
“Setiap pembayaran dari penghuni juga dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah, salah satunya dibuktikan melalui slip setoran ke Bank Sumut bertanggal 25 Juni 2026,” ungkapnya.
“Pengelola tidak pernah melakukan pungutan liar. Yang dipungut adalah retribusi yang memang sudah ditetapkan, yaitu sewa, air, dan listrik,” jelas Perolina. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengonfirmasi langsung kepada pihak UPT sehingga tidak terjadi salah paham.
Klarifikasi senada turut disampaikan oleh salah seorang penghuni Rusunawa Pandan, Juwita Sinaga. Ia membantah pernah menyampaikan pernyataan bahwa terjadi pungli di Rusunawa, serta mengaku tidak pernah diwawancarai atau memberikan izin penggunaan namanya untuk pemberitaan terkait tuduhan pungli.
Menurut Juwita, ia memang pernah ditanya perihal kewajiban pembayaran air dan menjawab bahwa pembayaran tersebut pernah dilakukannya untuk periode Juni 2026 sebagai bagian dari kewajiban tempat tinggal dan tagihan air, bukan sebagai bentuk pungli.
Sementara itu, Koordinator Huntara Rusunawa Pandan, Dodi Rinaldo Tanjung, yang telah mendampingi warga Huntara selama kurang lebih delapan bulan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pengelola Rusunawa Pandan.
Dodi Rinaldo Tanjung mengimbau seluruh penghuni Rusunawa, baik penghuni tetap maupun warga korban bencana di kawasan Huntara untuk senantiasa menyampaikan aspirasi atau aduan melalui jalur resmi kepada KUPT, dinas terkait, hingga jajaran pimpinan daerah.
Turut hadir Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonar P. Silalahi, SE, MM, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Informasi Jonni Sihite, S.IP., M.A.P., dan Staf UPT Rusunawa Pandan.
RN/Sefri F.Siahaan/red






