refubliknews com.
Tapanuli Tengah – Sumatra Utara,– Polemik terkait rencana aksi demonstrasi terhadap aktivitas galian C milik M Hutasoit di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mendapat tanggapan langsung dari pemilik usaha.
M Hutasoit membantah anggapan bahwa usaha galian C miliknya tidak memiliki izin. Kepada sejumlah awak media, Kamis (13/8/2026), ia menyampaikan bahwa kegiatan usahanya telah memiliki perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia pun mempertanyakan alasan usaha miliknya yang menjadi sasaran rencana aksi dan pengaduan, sementara menurutnya masih terdapat aktivitas galian C lainnya yang diduga belum mengantongi perizinan.
“Saya mempertanyakan, kenapa usaha yang tidak memiliki izin tidak didemo dan tidak dipanggil? Di mana keadilan itu? Kenapa keadilan itu sepertinya tidak ada untuk kami,” ujar M Hutasoit.
Menurutnya, selama menjalankan usaha CV Napogos Berkarya Jaya, kewajiban pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah telah dilakukan. Ia juga menyebut sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan kunjungan ke lokasi usahanya.
“Pajak dan PAD saya bayar. Instansi perizinan, kelurahan dan Satpol PP Tapteng juga sudah datang ke sini. Tetapi kenapa usaha saya yang terus diobok-obok?” katanya.
M Hutasoit berharap apabila dalam proses administrasi masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau terdapat kekurangan berkas, pihak terkait dapat memberikan arahan dan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Kalaupun ada berkas yang ketinggalan atau masih ada kekurangan, tolong kami dibantu dan diarahkan oleh pihak instansi. Jangan langsung usaha kami yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap kepada Bapak Presiden, Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Bupati Tapanuli Tengah, tolong keadilan ditegakkan. Mohon bantu saya, Pak,” tambahnya.
Warga Sebut Galian C Beri Manfaat
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas galian C di wilayah Sibuluan Nauli juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Salah seorang warga, P Hutabarat, mengatakan aktivitas tersebut membuka kesempatan kerja bagi warga setempat, khususnya dalam kegiatan pengangkutan material tanah uruk.
“Adanya aktivitas galian C ini sangat membantu warga di Sibuluan. Sopir mobil yang dibutuhkan untuk mengangkut tanah uruk bisa berasal dari warga sini,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan B Panggabean, salah seorang sopir yang bekerja mengangkut material dari lokasi galian.
Ia mengaku pekerjaan tersebut memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kalau saya sendiri sudah merasakan manfaat adanya galian C ini. Saya bisa bekerja di sini walaupun hanya sebagai sopir. Upah yang saya terima sebagai sopir bisa membantu menghidupi anak dan istri saya,” katanya.
Pemilik Minta Persoalan Diselesaikan Secara Terbuka.
M Hutasoit berharap polemik mengenai aktivitas usahanya tidak hanya dilihat dari sisi rencana demonstrasi atau tudingan mengenai perizinan, tetapi juga diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya serta kewajiban yang telah dijalankan.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, kewajiban pajak, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan administrasi, dirinya siap mengikuti arahan pemerintah sepanjang diberikan penjelasan secara jelas dan sesuai ketentuan.
“Saya tidak keberatan kalau memang ada yang harus diperbaiki. Tetapi kami berharap diberikan arahan dan diperlakukan secara adil. Jangan hanya usaha kami yang diperiksa sementara yang lain tidak,” pungkasnya.
Polemik tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme resmi, sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai status perizinan dan kegiatan galian C tersebut.
NR/Sefri F.Siahaan/red






