Para Tersangka Narkoba : Terancam 20 Tahun Penjara Denda Rp10 miliar

refubliknews.com, – || PURWAKARTA- Para tersangka kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak 13 Mei hingga 25 Agustus 2026 diantaranya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP baru, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam S.I.K., S.H., M.Si., Kamis 3 September 2026. Diterangkan Kapolres, setelah mendapat laporan 35 kasus dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengungkap bersama kerja keras Satuan Reserse Narkoba. “Terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, kasus sabu paling dominan dengan 20 laporan polisi. Selain itu, polisi juga menangani 6 kasus tembakau sintetis, 7 kasus obat keras terbatas (OKT), 1 kasus ganja dan 1 kasus cairan sintetis.

“Dari total tersangka yang diamankan terdapat enam orang residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Diketahui, para tersangka mayoritas berusia antara 18 hingga 50 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang didominasi tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar dengan masa aktivitas bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun,” kata Kapolres.

“Kecamatan Purwakarta kota lokasi wilayah paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 10 kasus dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disusul Kecamatan Campaka dan Darangdan masing-masing 5 TKP, Jatiluhur 4 TKP, Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani masing-masing 3 TKP, serta Pondoksalam, Pasawahan dan Kuningan masing-masing 1 TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres sampaikan, aksi para tersangka menggunakan modus sistem tempel. Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer uang, kemudian pembeli menerima titik lokasi atau maps untuk mengambil barang yang telah disimpan pelaku.

Dari pengungkapan itu Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 48 butir ekstasi, 3.263 butir obat keras terbatas, 637 mililiter cairan sintetis, serta 30,9 gram serbuk sintetis. Selain itu 12 unit timbangan digital, 41 unit telepon genggam, 8 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp3.145.000, serta 5 alat hisap atau bong.

“Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa masyarakat Purwakarta dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dikonversikan secara ekonomi, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp993 juta,” pungkasnya.

RN/Laela/red

Pos terkait