FWJ Indonesia Soroti Pembongkaran Satu PKL di Lokbin UMKM Permai Jakut Sebagai Pesanan

refubliknews.com,- JAKARTA | Lagi-lagi aksi gabungan Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpel Perhubungan Koja melakukan dugaan tindakan brutal. Alih-alih penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), namun yang terjadi pembongkaran hanya dilakukan pada salah satu PKL di Lorong 104 sekitar Lokbin UMKM Permai Jakarta Utara.

Peristiwa pembongkaran lapak PKL itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) yang dimulai sekitar pukul 09.30 wib. Pasalnya kejadian memalukan tersebut telah menjadi sorotan dan kritikan keras dari banyak pihak. Tindakan yang dilakukan oleh gabungan satpol Koja dan Satpel Perhubungan Koja dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban dan tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dikatakan Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD DKI Jakarta, Rosid dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Kamis (3/9/2006).

Dia mengatakan penertiban PKL di Jakarta didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Selain itu, lanjut Rosid, Satpol PP DKI Jakarta dalam melaksanakan penertiban melalui Operasi Bina Tertib Praja yang mengedepankan langkah persuasif, seperti sosialisasi, imbauan, dan surat peringatan sebelum penindakan fisik atau penyitaan barang.

“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pedagang. “Ucap Rosid.

Dalam kasus ini, kata Rosid penertiban lapak di Jalan Lorong 104 Lokbin UMKM Permai yang dilakukan Satpol PP Koja serta Satpel Perhuhungan Koja salah sasaran dan terindikasi adanya aduan yang salah. Mengingat di sepanjang jalan itu ada puluhan lapak pedagang, namun yang dibongkar hanya satu lapak yakni milik seorang pedagang bernama Syudarjad. Dia menduga tindakan itu adanya unsur pesanan dari salah satu oknum LMK kelurahan Koja.

“Tindakan yang tebang pilih dan tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 20025. Untuk itu, FWJ Indonesia akan membawa pekara ini ke pihak-pihak terkait untuk mendesak Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para oknum satpol PP dan Satpel Perhubungan tersebut. “Jelas Rosid.

Dia juga menyebut atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Koja dan Satpel Perhubungan Koja telah membuat kerusakan barang-barang milik Syudarjad.

Sementara itu, Syudarjad mengaku sangat kecewa atas tindakan penertiban yang terjadi di lapaknya dengan cara bongkar paksa. Sedangkan menurut dia banyak lapak yang sejajar dengannya tidak dibongkar.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lisan dari mereka, tiba-tiba kok main bongkar ajh, terlebih barang-barang saya dirusak mereka. “Kata Syudarjad.

Sampai berita ini diturunkan belum adanya keterangan resmi dari pihak Manpol PP Koja maupun Satpel Perhubungan Koja. Bahkan kata Rosid, dirinya telah berkomunikasi ke Kasat PP Walikota Jakarta Utara Budhy Novian. Dalam keterangan melalui WhtasApp pribadinya, Kasat Pol PP mengajak Rosid untuk diskusi bersama terkait kejadian Rabu kemarin sambil ngopi dikantornya’, namun ajakan tersebut tidak di iyakan Rosid.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait