refubliknews.com
TAPANULI TENGAH – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah melalui Satuan Tugas Tindak mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pungutan liar berkedok biaya parkir. Penindakan ini dilakukan di kawasan pintu masuk Wisata Pantai Pandaratan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis sore sekira pukul 15.30 WIB.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang digelar selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim selaku Wakil Kepala Pengendali Operasi Pekat Toba 2026, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengutipan tanpa izin resmi di pintu masuk lokasi wisata tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satgas Tindak melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode penyamaran dan menemukan adanya aktivitas pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengutip biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat. Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi petugas parkir maupun kartu identitas. Lembaran karcis yang digunakan juga tidak mencantumkan nominal biaya resmi.
Meskipun sempat mengaku sedang mengurus izin legalitas ke Dinas Perhubungan, pihak kepolisian yang melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait menemukan adanya ketidaksesuaian tarif, di mana tarif resmi masuk ke lokasi wisata Pantai Pandaratan seharusnya hanya sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pengutipan sebesar Rp80.000, sejumlah karcis parkir tak bernominal, satu buah pulpen, serta buku tulis yang berisi catatan pendapatan harian. Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur berdasarkan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, petugas menyamarkan identitas remaja berusia 17 tahun tersebut dengan inisial IB.
Saat ini, IB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejalan dengan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 ini, Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan setiap bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, pungutan liar, perjudian, pornografi, minuman keras, hingga prostitusi. Masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan kejadian mencurigakan dengan menghubungi Call Center POLRI 110 secara gratis, atau dengan mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat sebagai wujud sinergi mewujudkan pelayanan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan untuk masyarakat.
RN, alisama. s/red






