Polres Tapanuli Tengah Tangkap Seorang Nelayan Terkait Kasus Narkotika di Barus.

refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ST (30), seorang nelayan yang merupakan warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pria tersebut diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Barus menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik. Di ruang tengah lantai satu, petugas menyita satu unit ponsel iPhone warna putih, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.

Penggeledahan berlanjut ke kamar di lantai dua. Di lokasi ini, petugas menemukan satu botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan satu mancis warna kuning. Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan lima paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan juga satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu beserta puluhan plastik klip kosong berukuran kecil.

Setelah mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti, personel Polsek Barus menyerahkan pelaku ST ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


RN/ Sefri F.Siahaan /red

Pos terkait