Nugraha Budi S SH Sebut, Diduga KM Virgo Transport 8 sudah Tidak Layak Beroperasi

refubliknews.com,- Jakarta | Pencarian korban Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 masih intens dilakukan oleh tim gabungan SAR Basarnas hingga saat ini. Sebanyak 129 jiwa masih dinyatakan hilang (belum diketemukan) pun dengan bangkai Kapal Virgo Transport 8, Sabtu, (19/9/2026).

Sering terjadi musibah tenggelamnya kapal menjadi perhatian khusus bagi praktisi hukum spesialis Maritim Nugraha Budi S SH.

Nugraha mencoba menyibak tabir gelap siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi KM Virgo Transport 8 yang banyak memakan korban jiwa dan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

“berdasarkan data, KM Virgo Transport 8 dibeli oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS) pada tahun 2025 setelah masa operasionalnya di Jepang berakhir pada Juni tahun 2025, kemudian mulai beroperasi di Indonesia pada Juli 2026, kemudian mulai beroperasi di Indonesia pada Juli 2026.

Dari tahun pembuatan kapal pada tahun 1987, dipastikan KM Virgo Transport 8 berusia (39) tahun, sehingga diindikasikan ada dugaan PT VKS melanggar Permendag No. 20 Tahun 2021 dan 24 Tahun 2025.

Siapa yang meloloskan KM Virgo Transport 8?, syarat masuknya kapal harus berdasarkan ketentuan Persetujun Import (PI) Permendag, namun terungkap fakta dugaan adanya Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh DIRJEN Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronik,” tanggal 13 November 2025 kepada DIRJEN Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan” terang Nugraha.

Berdasarkan Profil Perusahaan PT VIRGO KARYA SHIPPING (VKS) dari DITJEN AHU, Komisaris Utama insial BD, Direktur inisial YD, PT KAS, Komisaris inisial RS dan HSG, hingga saat ini belum tampak mengatakan apapun ke publik untuk bertanggungjawab atas korban jiwa tenggelamnya KM VIRGO TRANSPORT 8 hingga membuat tanda tanya ada hubungan apakah mereka dengan DIRJEN Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik yang saat ini dijabat oleh inisial SD?, dan adanya misteri surat pada tanggal 13 November 2025 kepada DIRJEN PERDAGANGAN LUAR NEGERI Kementerian Perdagangan” tandas Nugraha Budi S. SH.

Nugraha kembali mengingatkan bahwa Perusahaan Pelayaran berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 diubah UU No. 66 Tahung 2024 Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.

(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.

(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 522 KUHD

Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.

Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.

Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu.

Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain.

Faktanya Perusahaan Pelayaran PT VIRGO KARYA SHIPPING hanya memberikan jaminan asuransi perlindungan dasar dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 Juta dan asuransi Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga dari PT Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp 20 Juta, yang sangat tidak memenuhi perlindungan korban penumpang, rasa keadilan dan hak asasi manusia, pungkas Nugraha.

Sumber : Wulan Bendahara FWJ Indonesia

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait