refubliknews.com,- GRESIK — Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan penanganan judi online (judol) dan melibatkan dua anggota Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, mendapat perhatian dari Ketua DPD Jawa Timur.
Dua anggota polisi berinisial P dan D saat ini menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gresik dengan asistensi Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Keduanya sebelumnya disebut mendatangi sejumlah warga di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik, yang diduga dikaitkan dengan aktivitas judi online. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua anggota tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Situasi kemudian memanas. Kedua anggota polisi tersebut disebut sempat dibawa ke Balai Desa Petung setelah situasi di lokasi nyaris memicu aksi massa.
Kasihumas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan bahwa P dan D merupakan anggota Polsek Duduksampeyan dan saat ini menjalani pemeriksaan internal.
«“Terkait dua oknum anggota, saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dari Sipropam Polres Gresik dan diasistensi oleh Bid Propam Polda Jatim. Betul. Itu anggota Polsek Duduksampeyan Polres Gresik,” ujar Hepi kepada awak media, Selasa (18/8/2026).»
Ketua DPD Jatim: Jangan Ada Penyalahgunaan Kewenangan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Jawa Timur menyatakan keprihatinan dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan.
«“Kami sangat prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan anggota kepolisian dalam persoalan ini. Apabila benar terdapat tindakan meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih penanganan dugaan judi online, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan objektif. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.»
Menurutnya, pemberantasan judi online merupakan bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. Namun, penanganannya harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Judol Harus Sesuai Prosedur Hukum
Ketua DPD Jatim menegaskan bahwa setiap warga yang diduga terlibat judi online harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan anggota aparat menggunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat, dugaan tersebut juga harus diperiksa secara serius dan menyeluruh.
«“Kami mendukung pemberantasan judi online. Namun pemberantasan judol harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.»
Ia menilai dugaan tindakan oleh oknum anggota dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan citra institusi apabila tidak segera dijelaskan serta ditangani secara profesional.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Minta Propam Ungkap Rangkaian Peristiwa Secara Utuh
Ketua DPD Jatim juga meminta pemeriksaan Sipropam tidak berhenti pada kronologi permukaan, tetapi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
«“Kami berharap pemeriksaan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk kronologi, dugaan permintaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kejadian serupa,” katanya.»
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya perlu disampaikan secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau kode etik, pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Selain meminta aparat bekerja secara profesional, Ketua DPD Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa ketika kedua anggota polisi tersebut disebut nyaris menjadi sasaran amuk massa, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
«“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, serahkan kepada mekanisme hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang,” tegasnya.»
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan, keberatan, maupun informasi terkait dugaan pelanggaran. Namun, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Ketua DPD Jatim berharap Polres Gresik dan Polda Jawa Timur dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan mengenai fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, termasuk apakah benar terjadi permintaan uang kepada warga, konteks dan nominal yang dimaksud, kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kejadian serupa, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan atau berada di luar prosedur.
«“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum tentu bersalah,” pungkasnya.»
Ketua DPD Jatim menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut penting sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memastikan pemberantasan judi online tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan permintaan uang tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan internal. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan dan, apabila diperlukan, proses hukum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
RN/ Sulaeman /red






