refubliknews.com, – II – Penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) meminta pemerintah daerah tidak gegabah menambah modal sebelum seluruh kajian investasi dan penggunaan modal sebelumnya benar-benar jelas.
Sorotan itu disampaikan Fraksi KPN dalam pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10).
Paripurna berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD. Batubara M Safii didampingi Wakil Nuraji dan dihaidri Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE., MAP
Tiga Ranperda yang menjadi pembahasan yakni perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Terkait penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Fraksi KPN menekankan bahwa uang yang dialokasikan melalui APBD merupakan uang rakyat.
Karena itu, setiap penambahan modal harus didasarkan pada kajian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi KPN mempertanyakan apakah Ranperda tersebut telah didukung kajian kelayakan investasi yang independen dan mutakhir.
“Fraksi meminta pemerintah daerah menyampaikan ringkasan eksekutif hasil analisis investasi tersebut sebelum Ranperda dibahas di tingkat Pansus,” demikian pandangan Fraksi KPN.
Tak hanya itu, fraksi juga meminta pemerintah membuka laporan keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya pada tahun-tahun sebelumnya.
Laporan tersebut, menurut Fraksi KPN, idealnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau BPK RI.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan penyertaan modal sebelumnya telah dikelola secara transparan dan akuntabel serta tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Fraksi KPN juga mempertanyakan target keuntungan setelah penambahan modal dilakukan.
Sebagai BUMD, PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berapa besaran target dividen atau kontribusi PAD yang realistis dapat disetorkan setelah penambahan modal ini?” tanya Fraksi KPN.
Target tersebut diminta dibuat secara terukur, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah.
Fraksi KPN juga meminta penjelasan detail mengenai penggunaan dana penyertaan modal.
Dana tersebut, menurut fraksi, tidak semestinya hanya digunakan untuk membiayai operasional maupun belanja rutin manajemen.
Sebaliknya, modal daerah harus diarahkan kepada unit usaha produktif, penyerapan tenaga kerja lokal Batu Bara serta pengembangan potensi ekonomi daerah yang memberikan efek berganda bagi masyarakat.
Soroti Ranperda Inovasi
Sementara terkait Ranperda tentang Inovasi Daerah, Fraksi KPN menyambut baik pembentukan regulasi tersebut sebagai payung hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Namun, regulasi itu diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas.
Fraksi KPN meminta adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi ASN, perangkat daerah maupun masyarakat yang menghasilkan inovasi.
Inovasi juga harus diarahkan pada penyederhanaan birokrasi, digitalisasi pelayanan publik serta efisiensi APBD.
“Ruang inovasi juga harus membuka partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, pelaku UMKM dan pemuda di Kabupaten Batu Bara,” tegas fraksi.
Jangan Bongkar-Pasang OPD
Sorotan berikutnya diarahkan pada Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi KPN mengingatkan penataan perangkat daerah tidak boleh sekadar menjadi aktivitas bongkar-pasang struktur organisasi atau memperluas jabatan.
Penataan harus berdasarkan kebutuhan riil, beban kerja dan prinsip right sizing. Yakni, organisasi tepat fungsi dan tepat ukuran dengan struktur yang tidak gemuk.
Fraksi mempertanyakan apakah seluruh perubahan struktur perangkat daerah telah dilengkapi analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK) serta evaluasi kelembagaan yang telah memperoleh validasi dari Kemendagri atau gubernur.
Dokumen pendukung tersebut diminta disampaikan secara utuh dalam pembahasan Pansus.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai urusan pemerintahan yang mengalami perubahan atau peningkatan tipe.
Termasuk memastikan perubahan kelembagaan tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak menimbulkan persoalan koordinasi antar-OPD.
Yang tak kalah penting, dampak perubahan struktur terhadap APBD juga diminta dihitung secara rinci.
Sebab, perubahan kelembagaan akan berimbas pada belanja pegawai, sarana-prasarana hingga biaya operasional.
“Jangan sampai penataan organisasi justru membengkakkan belanja fungsional atau operasional birokrasi dan menggerus belanja publik,” tegas Fraksi KPN.
Fraksi KPN akhirnya merekomendasikan ketiga Ranperda tersebut dibahas secara mendalam melalui Pansus. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Batu Bara. (lib).
Keteranfan gambar
Juri bicara Fraksi KPN,.Suriadi saat membacakan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10).Foto.Humas DPRD Batubara.
RN/holong/red






