refubliknews.com – Jakarta || Kejaksaan Agung Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG di Badan Gizi Nasional BGN periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga tiga tersangka bekerja sama menjalankan praktik yang merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. “Bekerja sama bertiga,” kata Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis 4/6/2026. Menurut Jeffry, para tersangka diduga saling mengetahui peran dan tindakan masing-masing. “Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat konferensi pers, Rabu 3/6/2026. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG atau dapur MBG. Dugaan mark up meliputi 21.801 unit motor listrik Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inci.
Penyidik mengungkap dugaan praktik curang pengelolaan SPPG. Program yang seharusnya dijalankan yayasan afiliasi sekolah penerima manfaat justru melibatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski tak memenuhi syarat, yayasan tersebut lolos verifikasi karena atensi pejabat BGN. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief. Kejagung masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain dalam skandal terbesar pelaksanaan MBG tersebut.
RN/Raffa Christ Manalu/red






